Menu

Mode Gelap
Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara! Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo

Hukum & Kriminal · 22 Des 2022 20:06 WIB

Modus Curhat, Motor Teman Disikat


					Modus Curhat, Motor Teman Disikat Perbesar

Paiton,- Akal bulus Faizal Ridzla (30), warga Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo untuk mengelabui rekannya berjalan lancar.

Sayang, ia tak dapat menghindari kejaran aparat kepolisian, pasca teman yang dikelabuinya melapor ke petugas. Korban bernama Maulana Andi Wijayana (22) warga Desa Kejapan, Kabupaten Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dijelaskan Kanitreskrim Polsek Paiton Aipda Romli, korban dan tersangka baru kenal satu sama lain dalam 6 bulan terakhir. Mulanya, tersangka curhat mengenai keluarganya kepada korban.

Kemudian pada hari Senin (12/12/22) lalu, tersangka meminjam Honda Scoopy bernomor polisi (nopol) N 4430 TDG milik korban. Saat itu, ia juga meminta surat-surat kendaraan kepada korban.

Kemudian, seminggu berikutnya tersangka sudah tidak bisa dihubungi oleh korban. Korban pun berinisiatif menghampiri tersangka ke rumahnya. Namun, tersangka menurut keterangan keluarganya, telah lama tidak pulang ke rumah.

“Karena tersangka tidak bisa dihubungi lagi, dan tidak ada di rumahnya, korban kemudian melaporkan kejadian itu. Kami lantas melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka,” kata Romli, Kamis (22/12/22).

Setelah diselidiki, keberadaan tersangka akhirnya terlacak. Ia diketahui berada di Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton. Kemudian, Selasa (20/12/22) sekira pukul 22.00 WIB, tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

“Tersangka berhasil kami tangkap di tempat potong rambut di Desa Pondok Kelor. Waktu itu, tersangka tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” paparnya.

Romli mengatakan, tersangka menjual sepeda motor milik korban kepada orang tidak ia kenal dengan harga Rp7 juta. Uang hasil penjualan motor, oleh tersangka digunakan untuk foya-foya.

“Tersangka menngkui perbuatannya dan terus terang bahwa sepeda motor korban dijulanya dengan harga Rp7 juta,” Romli memungkasi.(*) 

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal