Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 8 Nov 2022 16:27 WIB

Curi Motor Nasabah BRI, Dua Pelaku Asal Ranuyoso Dibekuk


					Curi Motor Nasabah BRI, Dua Pelaku Asal Ranuyoso Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Unit Reskrim Polsek Leces berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Bank BRI Cabang Leces, Jumat (4/11/2022). Dengan berbekal CCTV, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yakni sebuah motor Honda Beat milik korban.

Dua pelaku yang dibekuk bernama M. Yuda Wimsalam (22) dan Hamid (23), keduanya warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Sebelumnya, dua pelaku ini mencuri motor di tempat parkir Bank BRI Cabang Leces. Sasarannya, motor milik Rofiq (39), warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces.

“Setelah itu korban melapor ke Polsek Leces, dan kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi serta melakukan olah TKP dan meminta CCTV yang merekam aksi pelaku pencurian,” ujar Kanit Reskrim Polsek Leces, Aipda Eko Aprianto.

Dari rekaman CCTV dan penyelidikan, petugas berhasil membekuk dua pelaku ini di sebuah warung kopi di daerah Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang. Setelah ditangkap, keduanya digelandang ke Mapolsek Leces.

Petugas juga mengamankan barang bukti Honda Beat warna biru putih, STNK motor, kunci kontak, kunci T, dan pakaian milik pelaku.

“Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan untuk kemungkinan ada TKP pencurian lain yang dilakukan pelaku, dan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363, pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” imbuh mantan Kanit Reskrim Polsek Sukapura. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal