Menu

Mode Gelap
Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember Sebulan Lagi Beroperasi, Mensos Gus Ipul Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo Dusun Sumberlangsep Lumajang Terisolasi Pasca Banjir Lahar Semeru, Warga Terpaksa Berbelanja di Tengah Sungai Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live

Hukum & Kriminal · 29 Okt 2022 18:14 WIB

Penadah balok curian milik PG Jatiroto dibekuk


					Penadah balok curian milik PG Jatiroto dibekuk Perbesar

Lumajang – Polsek Jatiroto, Kabupaten Lumajang menangkap Muhammad Sholeh (51) warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Sukodo, Kabupaten Lumajang, Senin (24/10/2022) lalu. Ia disangka sebagai penadah kayu balok curian milik Pabrik Gula (PG) Jatiroto.

Awal mula penangkapan itu berawal dari informasi Satpam PG Jatiroto yang menyaksikan pelaku pencurian sedang bertransaksi jual beli kepada penadah. Satpam tersebut langsung melaporkan hal itu ke Polsek Jatiroto.

Kapolsek Jatiroto, AKP Rudi Isyanto mengatakan, pada saat menerima laporan dari Satpam PG Jatiroto, seketika anggotanya menuju ke lokasi jual beli tersebut.

Setiba di lokasi, para tersangka melarikan diri sehingga polisi hanya berhasil menangkap satu tersangka bernama Muhammad Sholeh.

Polisi juga berhasil mengamnkan barang bukti berupa mobil pikap Granmax N 9510 YF yang berisikan bantalan rel (balok kayu) milik PG Jatiroto. Kayu balok tersebut hendak dijual ke daerah Kabupaten Probolinggo.

“Penadah membeli per balok dengan harga Rp30.000 dari pelaku yang kini masih dalam pengejaran. Kemudian akan dijual dengan harga Rp50.000 kepada seseorang di Kabupaten Probolinggo,” kata Rudi.

Bahkan, lanjut Rudi, setelah melakukan beberapa pertanyaan, pelaku ini mengatakan, akan menjual ke salah satu pengusaha meubel di Kabupaten Probolinggo.

Dari kejadian tersebut akhirnya penadah diamankan oleh petugas dan dijerat pasal 480 KUHP. Penadah terancam pidana penjara paling lama empat tahun.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

14 Mei 2025 - 21:03 WIB

Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi

14 Mei 2025 - 19:50 WIB

Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum

14 Mei 2025 - 19:25 WIB

Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live

14 Mei 2025 - 18:22 WIB

Satpol PP Lumajang Bantah Pengeroyokan, Pedagang Es Krim Mengaku Dikeroyok

14 Mei 2025 - 12:45 WIB

Eks Kepala Desa di Bondowoso Edarkan Narkoba, Tertangkap di Jember.

13 Mei 2025 - 20:52 WIB

Dua Hari, Empat Transaksi Sabu Digagalkan Polres Jember

13 Mei 2025 - 19:32 WIB

Kakak-beradik asal Gunung Geni Probolinggo jadi Maling Motor, Kini Dibekuk Polisi

13 Mei 2025 - 17:15 WIB

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal