Menu

Mode Gelap
Sebulan Jelang Idul Adha, Harga Sapi Mulai Meroket Honda HRV Sasak Beat di Jember, Satu Penumpang Luka Parah Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab!

Pemerintahan · 28 Okt 2022 18:36 WIB

Rekrutmen PPK dan PPS Tunggu Peraturan KPU


					Rekrutmen PPK dan PPS Tunggu Peraturan KPU Perbesar

Kraksaan – Beredarnya informasi rencana pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 November dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 1 Desember mendatang ditepis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolingggo. Sebab, hingga saat ini belum ada edaran resmi dari KPU RI.

Dalam beberapa hari terakhir atau semenjak adanya pengumuman terpilihnya panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan pada Selasa lalu, tersebar di sejumlah media sosial terkait perekrutan PPK yang akan dimulai pertengahan bulan mendatang. Termasuk perekrutan PPS yang akan dimulai pada awal Desember.

“KPU belum mengeluarkan apa-apa terkait hal itu, PKPU (Peraturan KPU, Red.) saja belum ada,” kata Komisioner KPU setempat, Aliwafa, Jumat (28/10/2022).

Berkaitan dengan pembentukan PPK dan PPS tersebut, kata Aliwafa, akan diatur dalam PKPU mendatang. Sehingga, informasi yang kini beredar dapat dipastikan tidak berlandaskan PKPU tersebut.

“Juknisnya (petunjuk teknis, Red.) ada di PKPU itu nantinya. Petunjuknya saja belum keluar, jadi informasi yang beredar itu, bukan dari kami,” ujarnya.

Meski begitu, ia mempersilakan siapa saja yang ingin bergabung untuk menjadi badan ad hoc KPU tersebut. Kemungkinan penerbitan PKPU-nya juga sangat besar dapat terjadi pada tahun ini.

“Aturan yang akan dijadikan PKPU ini kan juga dibahas dengan Komisi II DPR RI. Yang dari DPR sudah pembahasannya, sekarang posisi PKPU-nya sedang dilakukan harmonisasi oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Ham, Red.) sebelum disahkan,” ujarnya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Trending di Pemerintahan