Menu

Mode Gelap
Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

Hukum & Kriminal · 24 Sep 2022 18:02 WIB

Kurir Sabu Jaringan Madura Dibekuk BBN di Tol Pasuruan


					Kurir Sabu Jaringan Madura Dibekuk BBN di Tol Pasuruan Perbesar

Pasuruan,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan menbekuk dua orang kurir sabu-sabu jaringan Madura. Keduanya diamankan di Jalan Tol Kejapanan Gempol Pasuruan.

Dua kurir itu adalah JD (26) dan RK (24). Mereka tercacat sebagai warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura

Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata mengatakan, sebelumnya, pada pertengahan Juli 2022, Petugas BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu melalui jalur Madura-Malang.

“Atas informasi tersebut maka petugas BNN melakukan pendalaman untuk menemukan titik terang kemungkinan adanya peredaran sabu di Madura,” kata Erlang, Sabtu (24/9/2022).

Setelah melakukan beberapa kali pendalaman, dijelaskan Erlang, didapat informasi adanya pengiriman paket narkotika jenis sabu yang akan dilakukan pada Selasa, 13 September 2022.

Informasi dari masyarakat, mobil yang digunakan adalah Suzuki Ertiga nopol AG-1370-LI, yang meluncur dari wilayah Bangkalan ke arah Pasuruan.

Mendapat informasi tersebut, petugas BNN Jawa Timur berkoordinasi dengan BNN Kabupaten dan Kota jajaran, termasuk BNN Kabupaten Pasuruan untuk melakukan penghadangan kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku.

“Mobil tersebut berhasil dihentikan oleh Petugas BNN di Jalan Tol Kejapanan Gempol Pasuruan,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas temukan narkotika jenis sabu seberat 50 Gram. Sabu-sabu itu disimpan di dalam jok mobil. Rencananya, sabu-sabu itu akan diantar ke Kabupaten Malang.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga seumur hidup

“Dua pelaku ini merupakan kurir, identitas pemilik sabu dan pemilik mobil sudah kami kantongi. Saat ini mereka masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” pungkas dia. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal