Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 24 Sep 2022 18:02 WIB

Kurir Sabu Jaringan Madura Dibekuk BBN di Tol Pasuruan


					Kurir Sabu Jaringan Madura Dibekuk BBN di Tol Pasuruan Perbesar

Pasuruan,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan menbekuk dua orang kurir sabu-sabu jaringan Madura. Keduanya diamankan di Jalan Tol Kejapanan Gempol Pasuruan.

Dua kurir itu adalah JD (26) dan RK (24). Mereka tercacat sebagai warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura

Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata mengatakan, sebelumnya, pada pertengahan Juli 2022, Petugas BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu melalui jalur Madura-Malang.

“Atas informasi tersebut maka petugas BNN melakukan pendalaman untuk menemukan titik terang kemungkinan adanya peredaran sabu di Madura,” kata Erlang, Sabtu (24/9/2022).

Setelah melakukan beberapa kali pendalaman, dijelaskan Erlang, didapat informasi adanya pengiriman paket narkotika jenis sabu yang akan dilakukan pada Selasa, 13 September 2022.

Informasi dari masyarakat, mobil yang digunakan adalah Suzuki Ertiga nopol AG-1370-LI, yang meluncur dari wilayah Bangkalan ke arah Pasuruan.

Mendapat informasi tersebut, petugas BNN Jawa Timur berkoordinasi dengan BNN Kabupaten dan Kota jajaran, termasuk BNN Kabupaten Pasuruan untuk melakukan penghadangan kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku.

“Mobil tersebut berhasil dihentikan oleh Petugas BNN di Jalan Tol Kejapanan Gempol Pasuruan,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas temukan narkotika jenis sabu seberat 50 Gram. Sabu-sabu itu disimpan di dalam jok mobil. Rencananya, sabu-sabu itu akan diantar ke Kabupaten Malang.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga seumur hidup

“Dua pelaku ini merupakan kurir, identitas pemilik sabu dan pemilik mobil sudah kami kantongi. Saat ini mereka masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” pungkas dia. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal