Menu

Mode Gelap
Gempa Magnitudo 1,9 Guncang Tiris Probolinggo, Lima Rumah Warga Rusak Kurang Diminati, Pemkab Probolingggo Bakal Tutup SDN Warujinggo 2 Sound Horeg Kontroversial: Dari Genteng Jatuh hingga Ekonomi Bangkit Tradisi Tak Lekang Waktu, Bhakti Penganyar Jadi Jembatan Budaya Bali dan Jawa Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara, 17-26 Agustus Investigasi Tuntas, PWI Probolinggo Raya: Tidak Ada Pelanggaran Etik Jurnalis saat Penyegelan Miras di Kraksaan

Hukum & Kriminal · 22 Jul 2022 00:10 WIB

Restorasi Justice, Asusila Anak Dibawah Umur di Leces Berakhir Damai


					Restorasi Justice, Asusila Anak Dibawah Umur di Leces Berakhir Damai Perbesar

Kraksaan,- Pencabulan yang menimpa anak dibawah umur di Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/6/22) lalu, berakhir damai.

Kedua belah pihak, terdakwa dan korban bersepakat menyelesaikan kasus asusila itu melalui mekanisme Restorasi Justice (RJ) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (21/7/22).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Syafrudin, dua terdakwa yaitu I-V (17) dan I-N (18) hadir di persidangan. Selain itu, kedua korban A-D (16), dan D-V (16) juga hadir dipersidangan sebagai saksi.

Persidangan yang digelar tak sampai 1 jam itu, menghasilkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Korban dan terdakwa sepakat damai dan bersedia saling memaafkan.

Hakim tunggal PN Kraksaan Syafrudin mengatakan, RJ yang dihasilkan dalam sidang pidana asusila tersebut merupakan yang pertama kali terjadi di PN Kraksaan.

“Restorasi Justice ini baru pertama kali kami sidangkan, pihak korban serta terdakwa sepakat damai. Tadi sudah kami selesaikan dan tandatangani surat perdamaiannya, dan besok Senin tuntutan dan putusan,” ujar Syafrudin usai persidangan.

“Karena terdakwandan korban ini masih dibawah umur, maka hakim memutuskan untuk RJ agar mental kedua belah pihak tetap terjaga dan bisa melanjutkan sekolahnya, mereka masih anak Sekolah Menengah Atas (SMA),” imbuhnya.

Syafrudin menambahkan, tuntutan yang nantinya akan diberikan harus menggambarkan hal yang baik terhadap anak. Bagitu juga dengan putusan yang akan diberikan.

“Kalau masyarakat sudah bagus seperti RJ sekarang ini kan tidak memperpanjang urusan, alhamdulillah masyarakat sudah bagus seperti ini,” ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I-N, Salamul Huda membenarkan bahwa kliennya bersedia damai dengan terdakwa melalui jalur Restorasi Justice.

“Hakim mempertimbangkan untuk dilakukan RJ karena masuk ke pengadilan, jadi (keputusan) harus berbentuk secara produk hukum yaitu RJ. Sekarang ini proses pendampingan berhasil, kedua belah pihak sudah berdamai dan sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” urai Salamul. (*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal