Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Hukum & Kriminal · 24 Jun 2022 17:21 WIB

Jadi Bandar Togel, Pria asal Temenggungan Krejengan Disergap Polisi


					Jadi Bandar Togel, Pria asal Temenggungan Krejengan Disergap Polisi Perbesar

Krejengan,- Meska, warga Dusun Parseh, RT/04 RW/03, Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan kepolisian. Ia dibekuk polisi gegara kasus togel.

Informasi yang dihimpun, pria berusia 50 tahun itu disergap Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (21/6/22) sekitar pukul 12.16 WIB. Ia ditangkap saat sedang transaksi judi togel.

Kapolsek Krejengan, Iptu Marudji mengatakan, penangkapan berawal laporan dari warga sekitar bahwa di Desa Temenggungan ada transaksi togel. Setelah itu, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap pelaku.

“Setelah berhasil kami tangkap pelaku langsung kami bawa ke Polsek Krejengan,” ungkap Marudji, Jum’at (24/6/22).

Marudji menjelaskan, pelaku dibekuk di salah satu warung di desa setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, terkuak bahwa pelaku sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

“Ya pelaku ini memang sudah dua kali termasuk sekarang. Tetapi penangkapan yang pertama, itu masih bukan saya yang bertugas di sini,” ucapnya polisi kelahiran Bangkalan, Madura ini.

Barang bukti yang disita dalam ungkap kasus ini diantaranya uang tunai Rp 294 ribu, dan sebuah hndphone (HP) Nokia. Selain itu, polisi mendapati kertas berisi rekap pembelian dan penghasilan judi togel milik pelangan dan pelaku.

“Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenai pasal 303 KUHP tentang kasus perjudian, ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara,” papar Marudji. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal