Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab! Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur

Hukum & Kriminal · 24 Jun 2022 17:21 WIB

Jadi Bandar Togel, Pria asal Temenggungan Krejengan Disergap Polisi


					Jadi Bandar Togel, Pria asal Temenggungan Krejengan Disergap Polisi Perbesar

Krejengan,- Meska, warga Dusun Parseh, RT/04 RW/03, Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan kepolisian. Ia dibekuk polisi gegara kasus togel.

Informasi yang dihimpun, pria berusia 50 tahun itu disergap Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (21/6/22) sekitar pukul 12.16 WIB. Ia ditangkap saat sedang transaksi judi togel.

Kapolsek Krejengan, Iptu Marudji mengatakan, penangkapan berawal laporan dari warga sekitar bahwa di Desa Temenggungan ada transaksi togel. Setelah itu, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap pelaku.

“Setelah berhasil kami tangkap pelaku langsung kami bawa ke Polsek Krejengan,” ungkap Marudji, Jum’at (24/6/22).

Marudji menjelaskan, pelaku dibekuk di salah satu warung di desa setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, terkuak bahwa pelaku sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

“Ya pelaku ini memang sudah dua kali termasuk sekarang. Tetapi penangkapan yang pertama, itu masih bukan saya yang bertugas di sini,” ucapnya polisi kelahiran Bangkalan, Madura ini.

Barang bukti yang disita dalam ungkap kasus ini diantaranya uang tunai Rp 294 ribu, dan sebuah hndphone (HP) Nokia. Selain itu, polisi mendapati kertas berisi rekap pembelian dan penghasilan judi togel milik pelangan dan pelaku.

“Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenai pasal 303 KUHP tentang kasus perjudian, ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara,” papar Marudji. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal