Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 31 Mei 2022 15:13 WIB

Kasus Kartu Tani di Kotaanyar, Polisi Periksa Perangkat Desa


					Kasus Kartu Tani di Kotaanyar, Polisi Periksa Perangkat Desa Perbesar

Kotaanyar,- Kasus dugaan penyalahgunaan melalui program Kartu Tani di Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo terus berlanjut. Kali ini, Polres Probolinggo memanggil dan memeriksa tiga orang dan dua di antaranya merupakan saksi baru.

Pantauan PANTURA7.com, tiga orang tersebut yaitu Misjan (52) sebagai saksi sekaligus korban dan orang baru yakni Rasum, perangkat desa setempat. Penyidik memeriksa bergantian, Misjan diperiksa dari sekitar pukul 11.00 WIB sampai pukul 11.45 WIB, lalu dilanjutkan Rasum.

Dikatakan Misjan, dirinya kembali menerima panggilan dari penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Probolinggo, Senin (30/5/2022) kemarin. Dari panggilan tersebut, ia mengetahui juga ada orang lain dipanggil setelah diberitahu pengantar surat panggilan pemeriksaan.

“Bilangnya sih ada orang selain saya juga dipanggil untuk diperiksa. Kalau saya diperiksa sebentar hanya ditanyakan keberadaan kartu tani saya dan proses transaksi di bank menggunakan kartu tani itu,” kata Misjan setelah diperiksa, Selasa (31/5/2022).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Ahmad Ridho Satrio mengatakan, jika saat ini memang penyidik hanya memanggil dua orang saja, yaitu salah seorang pelapor (Misjan) dan satu orang baru lainnya merupakan perangkat desa setempat.

“Untuk pelapor (Misjan) memang dipanggil lagi karena ada keterangan yang belum maksimal. Sedangkan orang baru yang perangkat desa itu, karena pada pemeriksaan sebelumnya, para korban atau pelapor ini nama perangkat desa ini disebut, jadi kami periksa,” tutur Ridho.

Seperti diketahui, Nurjannah (43) dan Misjan (52), keduanya warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Selasa (19/4/2022) sore. Mereka mengaku, menjadi korban dugaan penipuan progam Kartu Tani.

Ada tiga orang yang mereka laporkan yakni, Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Abdul Halim, Nurul Imamah (anak bungsu Abdul Halim) dan Cindy Claudia (menantu Abdul Halim) sekaligus istri dari anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Kedatangan mereka yang didampingi pegiat antikorupsi Lumbung Informasi Rakyat (Lira) itu untuk melaporkan dugaan penipuan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani. Mereka kaget karena tiba-tiba terjerat utang tanpa mereka ajukan. Nurjannah terjerat utang Rp25 juta dan Misjan Rp10 juta. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal