Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 29 Apr 2022 17:52 WIB

ASN Dilarang Gunakan Mobdin untuk Mudik Lebaran


					ASN Dilarang Gunakan Mobdin untuk Mudik Lebaran Perbesar

Probolinggo – Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (29/4/2022) hari ini sudah memulai libur cuti bersama dan libur lebaran hingga 8 Mei 2022 mendatang. Melalui surat edaran (SE), Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.

Jika ada ASN yang melanggar maka akan dikenai sanksi disiplin kepegawaian. Hal itu tertuang dalam SE Nomor: 800/22/6/425.302/2022, pada poin nomor 6 disebutkan, Pegawai Negeri dilarang menggunakan fasilitas dinas (mobil dinas) untuk kepentingan pribadi.

“Sesuai surat edaran yang di terbitkan, seluruh ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas, jika diketahui ada yang menggunakan mobil dinas, akan ada hukuman disiplin sesuai perundang – undangan,” ujar walikota di hadapan wartawan di rumah dinasnya, Jumat (29/4/2022).

Agar kendaraan dinas tersebut tetap dalam kondisi baik, agar disimpan di tempat yang tepat. Jangan sampai jika tidak digunakan, di parkir di tempat panas dan kehujanan, mengingat kendaraan ini tidak digunakan selama libur panjang.

“Dengan disimpan di tempat yang tepat, maka mobil dinas ini dapat terawat dan dapat digunakan kembali dengan kondisi baik,” ujar walikota.

Tak hanya terkait mobil dinas, walikota juga menyampaikan, seluruh ASN dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun atau gratifikasi.

“SE yang saya keluarkan juga berkaitan dengan parsel, tujuannya untuk mencegah tindak pidana gratifikasi di lingkungkan Pemkot Probolinggo, baik tingkat kelurahan hingga tingkat walikota,” ujarnya.

Sebelumnya, walikota telah membuat pengumuman melalui media sosial (medsos). Intinya, walikota tidak menerima parsel karena memang ada larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Trending di Pemerintahan