Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 21 Apr 2022 15:32 WIB

JPU KPK Tuntut Hasan-Tantri 8 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta


					Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin saat jalani persidangan. (Foto: Moh. Ahsan Faradisi) Perbesar

Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin saat jalani persidangan. (Foto: Moh. Ahsan Faradisi)

Probolinggo,- Dua terdakwa, Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin mantan anggota DPR RI dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun penjara denda sebesar Rp800 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Hal tersebut disampsikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupdi (KPK) pada sidang tuntutan, Kamis (21/4/2022). Selain tuntutan hukuman pidana penjara tersebut, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp20 juta subsider pidana penjara selama satu tahun.

Kedua terdakwa pasangan suami-istri (pasutri) ini, menurut JPU dari KPK dinilai terbukti melanggar Pasal pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Suasana persidangan Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin. (Foto: Moh. Ahsan Faradisi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menanggapi hal tersebut, pegiat antikorupsi, Samsuddin mengatakan, masyarakat Kabupaten Probolinggo berharap agar nantinya ketika dua terdakwa tersebut divonis melebihi tuntutan dari JPU KPK dalam sidang tuntutan. Mengingat, perbuatan keduanya selama memimpin berdampak terhadap masyarakat.

“Kepemimpinan dinasti yang membuat wilayah, daerah kami sendiri menjadi nomor empat kategori termiskin di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir. Roda pemerintahan yang berjalan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka pantas kami mengharapkan hal itu,” kata Samsuddin.

Padahal, lanjut Bupati LSM Lira Probolinggo ini, daerahnya kaya potensi, terlebih dalam bidang wisata. Kekayaan alam Kabupaten Probolinggo sudah bukan rahasia lagi tapi malah menempati urutan keemlat daerah termiskin di Jawa Timur.

“Untuk majelis hakim, kami sebagai pegiat antikorupsi dan mewakili masyarakat Kabupaten Probolinggo yang turut hadir menyaksikan sidang ini, dalam vonis nanti kami harap lebih dari apa yang JPU KPK tuntut,” ujar pria kelahiran Tiris ini.(*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal