Menu

Mode Gelap
Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025

Pemerintahan · 5 Apr 2022 18:07 WIB

Berharap Berkah Ramadhan, Kades Terpilih Dilantik 13 April 


					Berharap Berkah Ramadhan, Kades Terpilih Dilantik 13 April  Perbesar

Probolinggo,- Pelantikan kepala desa (kades) terpilih pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Probolinggo diputukan pada Rabu (13/4/2022) mendatang. Hal tersebut jauh dari perkiraan awal yang diperkirakan digelar pertengahan tahun.

Pelantikan 13 April mendatang tersebut dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Priyo Siswoyo. Menurut dia, penetapan untuk tanggal pelantikan dilakukan Senin (4/4/2022) kemarin oleh Panitia Kabupaten (Pankab).

“Ya, panitia kabupaten menetapkan tanggal 13 April 2022 mendatang untuk pelantikan kades terpilih. Sedangkan teknis-teknis pelantikannya itu nanti sudah bagiannya pihak Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),” kata Priyo, Selasa (5/4/2022).

Pertimbangan pelantikan kades terpilih lebih dimajukan dari perkiraan sebelumnya, lanjut Priyo, karena untuk mengharapkan berkah Ramadhan yang tentunya nanti tidak ada problematika baru lantaran permasalahan pilkades kali ini.

“Tidak ada alasan atau pertimbangan lainnya, hanya memang untuk mendapatkan berkah bulan Ramadhan saja. Jadi saat ini kami tinggal melanjutkan pemberhentian PJ Kades dan juga pengangkatan kepala desa terpilih,” ungkap Priyo saat ditemui di kantor dewan.

Sementara untuk permasalahan pilkades di dua desa, yakni Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris dan Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, menurut Priyo, hal tersebut tidak ada perubahan apapun dari kebijakan maupun kesepakatan panitia kabupaten.

“Tetap, tidak ada perubahan apapun dari dua desa itu, apa yang diputuskan oleh Pankab itu yang harus dijalani oleh dua desa tersebut. Pada intinya kan keputusannya harus menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya kemarin,” tutur Priyo. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Trending di Pemerintahan