Menu

Mode Gelap
Basuh Kaki Orang Tua, Tradisi Siswa di Kota Probolinggo saat Hadapi Kelulusan Segoro Topeng Kaliwungu, Harmoni Seni dan Pelestarian Alam Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

Pemerintahan · 5 Apr 2022 18:07 WIB

Berharap Berkah Ramadhan, Kades Terpilih Dilantik 13 April 


					Berharap Berkah Ramadhan, Kades Terpilih Dilantik 13 April  Perbesar

Probolinggo,- Pelantikan kepala desa (kades) terpilih pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Probolinggo diputukan pada Rabu (13/4/2022) mendatang. Hal tersebut jauh dari perkiraan awal yang diperkirakan digelar pertengahan tahun.

Pelantikan 13 April mendatang tersebut dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Priyo Siswoyo. Menurut dia, penetapan untuk tanggal pelantikan dilakukan Senin (4/4/2022) kemarin oleh Panitia Kabupaten (Pankab).

“Ya, panitia kabupaten menetapkan tanggal 13 April 2022 mendatang untuk pelantikan kades terpilih. Sedangkan teknis-teknis pelantikannya itu nanti sudah bagiannya pihak Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),” kata Priyo, Selasa (5/4/2022).

Pertimbangan pelantikan kades terpilih lebih dimajukan dari perkiraan sebelumnya, lanjut Priyo, karena untuk mengharapkan berkah Ramadhan yang tentunya nanti tidak ada problematika baru lantaran permasalahan pilkades kali ini.

“Tidak ada alasan atau pertimbangan lainnya, hanya memang untuk mendapatkan berkah bulan Ramadhan saja. Jadi saat ini kami tinggal melanjutkan pemberhentian PJ Kades dan juga pengangkatan kepala desa terpilih,” ungkap Priyo saat ditemui di kantor dewan.

Sementara untuk permasalahan pilkades di dua desa, yakni Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris dan Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, menurut Priyo, hal tersebut tidak ada perubahan apapun dari kebijakan maupun kesepakatan panitia kabupaten.

“Tetap, tidak ada perubahan apapun dari dua desa itu, apa yang diputuskan oleh Pankab itu yang harus dijalani oleh dua desa tersebut. Pada intinya kan keputusannya harus menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya kemarin,” tutur Priyo. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda

19 Juni 2025 - 13:30 WIB

Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu

19 Juni 2025 - 12:50 WIB

Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor

19 Juni 2025 - 12:16 WIB

Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

19 Juni 2025 - 05:55 WIB

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Trending di Pemerintahan