Menu

Mode Gelap
Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

Hukum & Kriminal · 24 Feb 2022 13:02 WIB

Kejaksaan Musnahkan Sabu Hingga Upal Hasil Kejahatan


					Kejaksaan Musnahkan Sabu Hingga Upal Hasil Kejahatan Perbesar

Kraksaan,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan selama periode 2020-2021, pada Kamis (24/2/2022) pagi. Ragam BB dimusnahkan dengan cara berbeda, mulai dari diblender hingga dibakar.

Barang bukti yang dimusnahkan kejaksaan kali ini, diantaranya narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 130,51 gram, daun ganja kering 16,67 gram, 114.299 buti pil koplo dengan rincian 80.902 butir jenis Trihexipenidly dan 33.397 butir Dextrometrophan.

Selain itu, ada 167 Handphone (HP) berbagai merek, 16 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Rp 32 juta uang palsu (Upal) pecahan Rp 100 ribu, 20 Senjata Tajam (Sajam), 3 pucuk senapan air rifle, 95 bal rokok tanpa cukai, serta 558 keping Compact Disc (CD).

Pemusnahan dilakukan dengan 3 cara. Jenis pil dan sabu-sabu dimusnahkan melalui blender. Sajam dan air softgun serta peluru dipotong dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dalam 3 tong besi.

Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan, pemusnahan barang bukti di periode 2 tahun sebelumnya ini baru bisa dilakukan lantaran sempat terkendala penyebaran Covid-19 di seluruh daerah, khususnya di Kabupaten Probolinggo.

“Ini dari kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga kami sebagai eksekutor harus melaksanakan pemusnahan, agar tidak ada penyalahgunaan oleh petugas. Alhamdulillah sempat terkendala Covid-19, dan baru dilakukan hari ini,” kata David.

Selain itu, sambung David, pihaknya juga sudah melakukan pelelangan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dan dalam putusannya dikembalikan kepada negara. Diantaranya truk sebanyak 6 unit, 10 mobil, 34 sepeda motor, 2 pikap dan 24 HP.

“Dari barang bukti yang sudah mempunyai putusan dikembalikan kepada negara sudah kami lakukan dan hasil pelelangannya sudah kami setorkan juga. Kalau yang lainnya, dimusnahkan hari ini,” David menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal