Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Hukum & Kriminal · 21 Feb 2022 16:27 WIB

Hampir Sebulan Buron, Maling yang Sempat Dihajar Santri Bersarung Akhirnya Tertangkap


					Hampir Sebulan Buron, Maling yang Sempat Dihajar Santri Bersarung Akhirnya Tertangkap Perbesar

PASURUAN,- Dua tersangka percobaan pencurian di sebuah minimarket di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, akhirnya ditangkap. Mereka diringkus setelah hampir satu bulan menjadi buron kepolisian.

Dua tersangka tersebut adalah inisiatif DE (24) dan AN (21). Mereka berdua tercatat sebagai warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, keduanya ditangkap pada Minggu (18/2/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Kepada polisi, mereka mengakui sudah melakukan tindak pidana pencurian bermotor ini sebanyak 7 kali.

“Pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian di Pasuruan 5 kali dan 2 kali di luar wilayah hukum Polres Pasuruan,” kata Adhi di Mapolres Pasuruan, Senin (21/2/2022) siang.

Sasaran mereka, dikatakan Adhi, adalah kendaraan-kendaraan matic yang diparkir oleh pemiliknya. Setelah itu mereka mencari kesempatan dan kemudian mengambil kendaraan begitu si pemilik lengah.

“Dua pelaku ini ada perannya masing-masing. Satu menjebol kunci dengan alat kunci T yang dia buat sendiri, yang satu mengawasi dan siap dengan kendaraannya untuk melarikan diri,” papar Adhi.

Barang bukti yang diamankan polisi, yaitu sebuah Honda Vario 150 yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Selain itu, ada bebrapa pakaian dan sandal yang juga digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku ini kami jerat dengan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara karena percobaan dikurangi sepertiga dari hukuman,” jelasnya.

Diketahui, percobaan Curanmor ini terjadi di area parkir minimarket di Desa Wonosari Kecamatan Tutur, Selasa petang, 25 Januari 2022 lalu. Dari rekaman CCTV, terlihat Kedua pelaku mendatangi minimarket.

Satu orang masuk ke minimarket dan satu pelaku menunggu di parkiran. Namun aksi keduanya diketahui 4 orang santri karyawan minimarket, yang kemudian menggagalkan pencurian motor tersebut. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal