Menu

Mode Gelap
Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

Pemerintahan · 30 Nov 2021 18:17 WIB

Pengacara Mantan Kades Dringu Belum Terima Surat Penetapan Tersangka


					Pengacara Mantan Kades Dringu Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Perbesar

DRINGU,- Penetapan mantan Kepala Desa (Kades) Dringu, Bukhori sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo atas dugaan kasus penganiayaan kepada warganya ditanggapi kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Bukhori, Hasanuddin mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka belum ia ketahui. Bahkan, penetapan tersangka itu ia ketahui setelah membaca berita di media.

“Kami masih belum terima surat apapun dari kasus tersebut, termasuk juga surat penetapan tersangka. Malah baru tahu dari teman-teman media melalui beritanya,” kata Hasanuddin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Selasa (30/11/2021).

Namun, jika memang nantinya benar (ditetapkan tersangka), Hasanuddin mengatakan, tidak akan tinggal diam. Ia mengaku, sudah menyiapkan belasan langkah yang hingga saat ini sudah tersusun namun masih belum waktunya dipublikasikan.

“Kalau sudah diterima (Surat Penetapan Tersangka) dari pihak kepolisian, ada 13 langkah yang kami siapkan, namun ini masih jadi rahasia pembelaan advokat. Jadi lihat saja bagaimana nanti ke depannya,” ujar mantan Kepala Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan ini.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Dringu, Kecamatan Dringu, Bukhori sebagai tersangka. Sebelumnya, Bukhori dilaporkan warganya atas dugaan kasus penganiayaan.

Penetapan Bukhori sebagai tersangka kasus penganiayaan dibenarkan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Ridho. Bahkan, kepolisian sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Bukhori, Senin (29/11/2021) lalu.

Hal ini merupakan buntut penganiayaan yang diduga dilakukan Bukhori terhadap Louis Kelana Tiza Putra (21) warga Desa/Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo terjadi Senin (8/11/2021) lalu sekitar pukul 8.00 WIB, tepatnya di dekat Kantor Desa Dringu.

Penganiayaan itu terjadi ketika warga Desa Dringu hendak berdemonstrasi menolak penerbitan surat kinerja baik untuk terhadap Bukhori ke Kantor Kecamatan Dringu, Senin (8/11/2021) lalu dan sempat bentrok dengan massa tandingan yang diduga dari pihak mantan Kades tersebut.

Dari kejadian tersebut, Bukhori kemudian dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dringu. Akhirnya keluar surat Laporan Polisi (LP) nomor : TBL-B/ 69/ XI/ 2021/ SPKT/ Polsek Dringu/ Polres Probolinggo/ Polda Jawa Timur yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polsek Dringu, Bripka Bibin Hadi Sarosa. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan