Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 9 Nov 2021 12:58 WIB

3 Bulan, 24 Anjal Terjaring Razia Satpol PP


					3 Bulan, 24 Anjal Terjaring Razia Satpol PP Perbesar

Probolinggo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo terus menertibkan anak jalanan (anjal). Selama tigs bulan terakhir, sedikitnya 24 anjal ditertibkan.

Kabid Trantibhum Satpol PP Kota Probolinggo, Eko Candra mengatakan, penertiban anjal sebagai langkah penegakan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

“Terhitung sejak Agustus hingga Oktober 2021 setidaknya 24 anjal telah ditertibkan. Mereka kebanyakan warga Kota Probolinggo, namun ada juga yang dari luar daerah, seperti Tuban dan Jombang,” ujarnya.

Biasanya, para anjal kerap ditemui di beberapa titik di ruas Jalan Soekarno-Hatta hingga Jalan Raya Panglima Sudirman. Di mana salah satunya berada di traffic light King. Agar tak menjadi titik kumpul anjal, tiap harinya, ada petugas yang berjaga di lokasi tersebut.

Di tempatkannya petugas di traffic light King ini, lantaran anjal yang kerap kumpul di lokasi ini kerap pesta miras. Bahkan, salah anjal di lokasi ini pernah menganiaya pengguna jalan hingga meninggal.

“Usai kami tertibkan, bersama Dinas Sosial, para anjal tersebut diberikan pembinaan. Nantinya, mereka akan diberdayakan pula oleh salah satu yayasan di Probolinggo agar dapat mencari sumber penghasilan lain,” imbuh Eko.

Agar Kota Probolinggo menjadi kota yang nyaman, Satpol PP Kota Probolinggo akan terus melakukan penertiban.

“Kami akan terus melakukan patroli di jalan-jalan protokol dan tentunya jika ada anjal yang meresahkan, segera laporkan ke Call Center 112,” pungkas Eko. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal