Menu

Mode Gelap
Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

Hukum & Kriminal · 25 Sep 2021 18:04 WIB

Tak Puas jadi ASN, Pria ini Nekad Edarkan Sabu-sabu


					Tak Puas jadi ASN, Pria ini Nekad Edarkan Sabu-sabu Perbesar

PASURUAN,- Khairul (46) kini harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi gegara tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Pria asal Dusun Krajan RT 02 RW 02, Desa Gondang Wetan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap di depan kamar Hotel Crystal Inn di Jl. KH. Mansyur No.88 Kelurahan Tembok, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, Kamis (23/9/2021) lalu.

Kasat Reskoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran sabu-sabu. Masyarakat mengaku resah dan meminta polisi segera bertindak.

Mendapat informasi itu, petugas kepolisian kemudian bergegas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Kelurahan Tembok, guna menindaklanjuti aduan masyarakat.

“Sekitar pukul 06.00 WIB, akhirnya petugas berhasil menciduk pelaku,” kata Nanang saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).

Saat penggrebekan berlangsung, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di saku jaket sebelah kanan dan di saku jaket sebelah kiri bagian atas. Barang haram itu disimpan dalam jaket yang dikenakan Khairul.

“Selanjutnya terlapor dan barangbukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang disita, sambung Nanang, berupa 1 bungkus rokok PROMILD yang didalamnya berisi 1 Plastik klip sabu dengan berat 0,37 gram dan 1 sedotan yang salah satu ujungnya diruncingkan.

Selain itu, petugas juga menyita 1 dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 1 Plastik klip sabu dengan berat 1,05 gram, 1 buah korek api merah, 1 unit HP warna abu-abu merek XIAOMI dan 1 (satu) jaket warna hitam hijau.

“Tolal barang bukti sabu yang diamankan 1,42 gram,” pungkas Nanang. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal