PANDAAN,- Mangkir saat proses sidang tindak pidana ringan (tipiring), warung kopi (Warkop) Giras 9 Kasri di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, divonis hakim denda sebesar Rp 5 juta. Selain denda, warkop ini juga disegel.
Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro mengatakan, putusan itu dijatuhkan karena Giras 9 Kasri itu tidak hadir. Selain dijatuhi denda, warkop itu juga disegel agar tidak beroperasi kembali.
“Ini adalah pembelajaran bagi kita semuanya. Kami tidak pilih kasih, semua akan diperlakukan dengan sama,” kata Fazrinnoor.
Usai sidang tipiring, Aparat Penegak Hukum (APH) gabungan menuju ke lokasi Giras 9. Petugas lalu menutup warung dan memasang garis polisi.
“Putusan hakim menyatakan lokasi ini bersalah dengan denda sebanyak Rp5 juta. Karena pemilik tidak ada, maka dihukum tanpa kehadiran pemilik,” papar Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu kepada salah satu pegawai Giras 9 Kasri Pandaan.
Saat ini, kata Ramdhanu, lokasi tersebut disegel dan dipasang police line selama 14 hari kedepan. Dimulai hari ini, Kamis 8 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
“Siapapun tidak boleh masuk. Apabila ada yang merusak segel, hukumannya penjara. Bukan denda lagi,” ancam Ramdhanu.
Untuk membuka police line itu, menurut Ramdhanu, pihak Giras 9 harus menghubungi PPNS, Polres Pasuruan atau Polsek Pandaan.
“Silahkan berhubungan dengan itu,” tegas Ramdhanu mengarahkan. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT