Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 4 Jul 2021 15:45 WIB

Edarkan Obat Keras, Wanita Cantik di Kota Pasuruan Disel


					Edarkan Obat Keras, Wanita Cantik di Kota Pasuruan Disel Perbesar

PASURUAN, – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan Kota meringkus seorang perempuan bernama Nikmatul Solikhah (29) warga Jalan MT Hariyono No.4 RT 03 RW 03, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Perempuan tersebut diringkus karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar berupa obat keras jenis trihexyphenidyl.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, perempuan ini ditangkap di dalam rumah yang berada di Jalan MT Hariyono No.4 RT 03 RW 03, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jumat (2/7/2021) malam lalu.

Penangkapan ini, berawal dari penangkapan seseorang yang bernama Roni padaJum’at tanggal 02 Juli 2021 sekira jam 17.10 WIB di Simpang 4 Niagaraya, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Dalam penangkapan itu, didapatkan barang bukti berupa obat keras jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 3 butir. Atas temuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.

“Yang bersangkutan akhirnya berhasil ditangkap, dengan identitas ernama Nikmatul Solikhah,” kata Endy, Minggu (4/7/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Endy, didapatkan barang bukti obat keras jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 68 butir pada baju perempuan berambut sebahu itu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 197 atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Endy. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal