Menu

Mode Gelap
Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo Meski Dilarang Bupati, SMPN 1 Winongan Rencanakan Study Tour ke Bali, Kadisdikbud Akan Beri Sanksi Jika Tidak Patuh Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

Hukum & Kriminal · 1 Jun 2021 21:12 WIB

Masuk Rumah Tetangga, Nelayan di Lekok Curi HP


					Masuk Rumah Tetangga, Nelayan di Lekok Curi HP Perbesar

LEKOK,- Unit Reskrim Polsek Lekok, Polres Pasuruan Kota, menciduk pelaku pencurian handphone (HP) yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Batu Putih, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Lekok, AKP Miftakhul mengatakan, pelaku yang bernama Abdul Ghafur (21), ditangkap di rumahnya Dusun Kraajan RT 01 RW 05, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Minggu (30/5/2021) malam.

“Pelaku bernama Abdul Ghafur, dia sehari-hari bekerja sebagai nelayan,” kata Kapolsek, Senin (1/6/2021).

Kapolsek menjelaskan, pelaku mencuri HP korban pada Sabtu (30/5/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Caranya, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci.

“Setelah pelaku berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil HP yang ada ditangan korban, saat itu korban sedang tidur,” paparnya.

Setelah berhasil menggondol HP korban, lanjut Kapolsek, pelaku kemudian keluar lewat pintu semula. Ia lalu pulang ke rumah dan menaruh HP hasil curiannya itu di dalam kamar rumahnya.

Setelah itu, dijelaskan Kapolsek, pelaku pergi ke rumah saudara Tole. Pelaku menceritakan bahwa ia baru saja mengambil HP di dalam rumah Ainul.

“Ternyata HP tersebut milik Mukhlason yang sedang tidur di rumahnya Ainul. Kemudian, Tole cerita kepada Mukhlason bahwa HP miliknya telah diambil oleh pelaku,” ujarnya menegaskan.

Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lekok lantas mendatangi rumah pelaku. “Pelaku mengakui bahwa dia telah mencuri HP milik Mukhlason di rumah Ainul,” beber Kapolsek.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa HP merk Oppo yang diembat pelaku. “Kita bawa Polsek Lekok beserta barang buktinya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal