Menu

Mode Gelap
Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

Hukum & Kriminal · 12 Mei 2021 18:52 WIB

Dianggap Terima Uang dari Kasus Pencabulan, Lira Lapor Polisi


					Dianggap Terima Uang dari Kasus Pencabulan, Lira Lapor Polisi Perbesar

PAJARAKAN,- Kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo berbuntut panjang. Soalnya, tiga orang diadukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) setempat.

Mereka diadukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Rabu (12/5/2021) siang. Ketiganya adalah Qusyairi (Sekretaris Desa/Sekdes Banyuanyar Lor), Mahfud (saudara pelaku persetubuhan), dan Zakiyyatul Mukaromah (warga setempat).

Ketiganya diadukan ke polisi karena diduga telah memfitnah Sekretaris Daerah (Sekda) Lira Kabupaten Probolinggo, Deni Ilhami. Deni dituding sudah menerima uang sebesar Rp85 juta dari keluarga pelaku persetubuhan sebagai bentuk perdamaian antara kedua belah pihak.

Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Syamsuddin mengatakan, ketiganya memiliki peranan berbeda, Sekdes Qusyairi berperan menerima uang tersebut dari keluarga pelaku. Sedangkan, Mahfud berperan menyampaikan informasi tersebut kepada pihaknya.

“Sedangkan satu orang lainnya, yang menyampaikan kepada ibu dari anggota kami selaku Sekda Lira kalau sudah menerima uang tersebut. Padahal, setelah kami klarifikasi, tak sepeser pun uang yang diterima oleh Sekda kami,” kata Syamsuddin.

Syamsuddin menambahkan, pihak Sekdes setempat sudah jelas-jelas menerima uang damai tersebut, dengan dalih akan diberikan Rp 75 juta kepada Sekda Lira dan Rp10 juta sebagai imbalannya. Namun, hingga saat ini tidak ada uang sepeser pun masuk.

“Setelah diklarifikasi, dan diketahui bahwasanya tidak ada uang sepeser pun diterima, akhirnya kami memutuskan mengadukan permasalahan ini. Karena lembaga kami tercoreng akibat uang perdamaian kasus persetubuhan yang kami tangani ini,” katanya.

Dengan adanya uang perdamaian ini, pria Kecamatan Tiris ini mengharapkan agar kasus persetubuhan ini tetap dilanjutkan proses hukumnya. Meskipun, kata dia, oleh pihak keluarga korban kasus sudah dicabut dengan perjanjian menikahkan korban dan pelaku.

“Pertimbangannya, kasus tersebut adalah delik umum bukan delik aduan, jadi haruslah tetap diproses. Tujuannya, agar ada efek jera dan jadi pembelajaran bagi masyarakat umum dengan harapan tidak ada pelecehan seksual terhadap anak,” tutup Syam, panggilan Syamsudin.

Sekadar informasi, AM berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli SR (16) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, November 2020 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/2/2021).

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit dari rumahnya, Jumat (12/2/2021). Hampir sebulan lebih, keberadaan keduanya belum diketahui, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo, Sabtu (20/3/2021).(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal