Menu

Mode Gelap
Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat

Hukum & Kriminal · 12 Mei 2021 18:52 WIB

Dianggap Terima Uang dari Kasus Pencabulan, Lira Lapor Polisi


					Dianggap Terima Uang dari Kasus Pencabulan, Lira Lapor Polisi Perbesar

PAJARAKAN,- Kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo berbuntut panjang. Soalnya, tiga orang diadukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) setempat.

Mereka diadukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Rabu (12/5/2021) siang. Ketiganya adalah Qusyairi (Sekretaris Desa/Sekdes Banyuanyar Lor), Mahfud (saudara pelaku persetubuhan), dan Zakiyyatul Mukaromah (warga setempat).

Ketiganya diadukan ke polisi karena diduga telah memfitnah Sekretaris Daerah (Sekda) Lira Kabupaten Probolinggo, Deni Ilhami. Deni dituding sudah menerima uang sebesar Rp85 juta dari keluarga pelaku persetubuhan sebagai bentuk perdamaian antara kedua belah pihak.

Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Syamsuddin mengatakan, ketiganya memiliki peranan berbeda, Sekdes Qusyairi berperan menerima uang tersebut dari keluarga pelaku. Sedangkan, Mahfud berperan menyampaikan informasi tersebut kepada pihaknya.

“Sedangkan satu orang lainnya, yang menyampaikan kepada ibu dari anggota kami selaku Sekda Lira kalau sudah menerima uang tersebut. Padahal, setelah kami klarifikasi, tak sepeser pun uang yang diterima oleh Sekda kami,” kata Syamsuddin.

Syamsuddin menambahkan, pihak Sekdes setempat sudah jelas-jelas menerima uang damai tersebut, dengan dalih akan diberikan Rp 75 juta kepada Sekda Lira dan Rp10 juta sebagai imbalannya. Namun, hingga saat ini tidak ada uang sepeser pun masuk.

“Setelah diklarifikasi, dan diketahui bahwasanya tidak ada uang sepeser pun diterima, akhirnya kami memutuskan mengadukan permasalahan ini. Karena lembaga kami tercoreng akibat uang perdamaian kasus persetubuhan yang kami tangani ini,” katanya.

Dengan adanya uang perdamaian ini, pria Kecamatan Tiris ini mengharapkan agar kasus persetubuhan ini tetap dilanjutkan proses hukumnya. Meskipun, kata dia, oleh pihak keluarga korban kasus sudah dicabut dengan perjanjian menikahkan korban dan pelaku.

“Pertimbangannya, kasus tersebut adalah delik umum bukan delik aduan, jadi haruslah tetap diproses. Tujuannya, agar ada efek jera dan jadi pembelajaran bagi masyarakat umum dengan harapan tidak ada pelecehan seksual terhadap anak,” tutup Syam, panggilan Syamsudin.

Sekadar informasi, AM berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli SR (16) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, November 2020 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/2/2021).

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit dari rumahnya, Jumat (12/2/2021). Hampir sebulan lebih, keberadaan keduanya belum diketahui, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo, Sabtu (20/3/2021).(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal