Dianggap Terima Uang dari Kasus Pencabulan, Lira Lapor Polisi

PAJARAKAN,- Kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo berbuntut panjang. Soalnya, tiga orang diadukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) setempat.

Mereka diadukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Rabu (12/5/2021) siang. Ketiganya adalah Qusyairi (Sekretaris Desa/Sekdes Banyuanyar Lor), Mahfud (saudara pelaku persetubuhan), dan Zakiyyatul Mukaromah (warga setempat).

Ketiganya diadukan ke polisi karena diduga telah memfitnah Sekretaris Daerah (Sekda) Lira Kabupaten Probolinggo, Deni Ilhami. Deni dituding sudah menerima uang sebesar Rp85 juta dari keluarga pelaku persetubuhan sebagai bentuk perdamaian antara kedua belah pihak.

Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Syamsuddin mengatakan, ketiganya memiliki peranan berbeda, Sekdes Qusyairi berperan menerima uang tersebut dari keluarga pelaku. Sedangkan, Mahfud berperan menyampaikan informasi tersebut kepada pihaknya.

“Sedangkan satu orang lainnya, yang menyampaikan kepada ibu dari anggota kami selaku Sekda Lira kalau sudah menerima uang tersebut. Padahal, setelah kami klarifikasi, tak sepeser pun uang yang diterima oleh Sekda kami,” kata Syamsuddin.

Syamsuddin menambahkan, pihak Sekdes setempat sudah jelas-jelas menerima uang damai tersebut, dengan dalih akan diberikan Rp 75 juta kepada Sekda Lira dan Rp10 juta sebagai imbalannya. Namun, hingga saat ini tidak ada uang sepeser pun masuk.

“Setelah diklarifikasi, dan diketahui bahwasanya tidak ada uang sepeser pun diterima, akhirnya kami memutuskan mengadukan permasalahan ini. Karena lembaga kami tercoreng akibat uang perdamaian kasus persetubuhan yang kami tangani ini,” katanya.

Dengan adanya uang perdamaian ini, pria Kecamatan Tiris ini mengharapkan agar kasus persetubuhan ini tetap dilanjutkan proses hukumnya. Meskipun, kata dia, oleh pihak keluarga korban kasus sudah dicabut dengan perjanjian menikahkan korban dan pelaku.

Baca Juga  7 Bulan, Tingkat Kunjungan Wisatawan di Probolinggo Anjlok

“Pertimbangannya, kasus tersebut adalah delik umum bukan delik aduan, jadi haruslah tetap diproses. Tujuannya, agar ada efek jera dan jadi pembelajaran bagi masyarakat umum dengan harapan tidak ada pelecehan seksual terhadap anak,” tutup Syam, panggilan Syamsudin.

Sekadar informasi, AM berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli SR (16) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, November 2020 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/2/2021).

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit dari rumahnya, Jumat (12/2/2021). Hampir sebulan lebih, keberadaan keduanya belum diketahui, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo, Sabtu (20/3/2021).(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan …