Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2021 20:34 WIB

Tanda Tangan Dipalsukan, 3 Bersaudara Lapor Polisi


					Tanda Tangan Dipalsukan, 3 Bersaudara Lapor Polisi Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Tiga saudara kandung asal Desa Plampang, Kecamatan Paiton, mendatangi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Probolinggo, Senin (12/4/2021) siang. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada akta hibah.

 

Mereka adalah, Saefuddin (44), Suciati (41) dan Pariha (37), semua warga RT 007, RW 002, Dusun Kalianyar 2, Desa Plampang. Ketiganya anak dari pasangan suami istri Nawawi dan Samiah.

 

Kemudian setelah Samiah meninggal dunia, Nawawi menikah lagi dengan Rahmawati, warga Desa Plampang, Kecamatan Paiton.

 

Kuasa Hukum tiga bersaudara, Deni Rahadian mengatakan, kedatangan mereka bertiga untuk mencari keadilan ke Polres Probolinggo. Hal itu setelah muncul akta hibah tahun 2014 dengan Letter C No. 476 Persil 23 klas S1 yang merupakan peninggalan kedua orangtuanya.

 

Dalam akta hibah tersebut, menurut Deni, terdapat tanda tangan beberapa pihak. Di antaranya, Rahmawati, mantan Kepala Desa (Kades) Plampang, Moh. Sula, Samsudin selaku Sekretaris Desa (Sekdes) yang saat menjabat sebagai PJ Kades dan Mantan Camat Paiton, Slamet Harianto.

 

Yang dipermasalahkan, kata Deni, selain adanya 4 tanda tangan tersebut, juga terdapat tanda tangan ahli waris bernama Suciati. Akan tetapi, kata dia, Suciati tidak pernah merasa tanda tangan surat tersebut serta tidak pernah tahu keluarnya akta tersebut.

 

“Tidak hanya Suciati saja, dua saudaranya juga tidak mengetahui adanya surat hibah tersebut. Apalagi tanda tangan, padahal mereka masih memiliki hak kewenangan sebagai ahli warisnya,” kata Deni saat ditemui di halaman Mapolres Probolinggo.

 

Sejatinya, lanjut Deni, perihal terbitnya surat hibah nomor 137/PPATS/V/2014 tersebut sudah sempat diniatkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak terduga sehingga diputuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

 

“Lebih ironisnya lagi, tanah mereka sekarang sudah dijual kepada pihak tol. Oleh karena itu kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan kami minta keadilan karena memang tindakan ini sudah pelanggaran pidana,” ungkap dia.

 

Sementara itu, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Probolinggo, Iptu Maskur Ansori mengatakan, sudah menerima laporan tanda tangan palsu di akta hibah tanah milik warga Desa Plampang, seluas 167 meter persegi.

 

“Sudah kami terima dan akan kami segera tindaklanjuti. Untuk sementara, kami hanya memeriksa saksi-saksi yang tadi datang (tiga bersaudara),” tutur mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal