Menu

Mode Gelap
Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner

Hukum & Kriminal · 29 Mar 2021 22:04 WIB

Sadis! Remaja Kejayan Bunuh Sahabat Demi Sepeda Motor


					Sadis! Remaja Kejayan Bunuh Sahabat Demi Sepeda Motor Perbesar

PASURUAN,- Penemuan mayat pria penuh luka tusuk di pinggir lapangan sepak bola di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, 23 Maret 2021 lalu terkuak. Pelakunya adalah Taufik Hidayat (18).

Berdasarkan penyelidikan polisi, korban diketahui bernama Ahmad Yudi (17) warga Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku tak lain adalah sahabat korban dari desa yang sama sekaligus teman sekolah.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebutkan, peristiwa berdarah itu bermula saat keduanya mengendarai sepeda motor jalan-jalan ke Alun-alun Kota Pasuruan, yang dilanjutkan ke kawasan Kecamatan Beji.

Pelaku, cerita Kapolres, lantas mengajak korban masuk ke dalam lapangan sepak bola di Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji. Saat berada di lapangan sepak bola, timbul keinginan pelaku untuk menguasai motor dan HP korban.

“Pelaku mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya kemudian menusukkan pisau berkali-kali dari belakang dan dari depan. Setelah korban tidak berdaya kemudian pelaku menggorok leher korban,” ujar Kapolres, Senin (29/3/2021).

Setelah korban dipastikan meninggal, sambung Kapolres, pelaku kemudian menjual motor dan HP korban ke temannya. Dalam kejadian itu, pelaku menjadi tersangka tunggal.

“Uang hasil penjualan barang-barang milik korban, menurut tersangka, digunakan untuk menebus sepeda motornya yang digadaikan nke temannya,” papar. Kapolres Rofiq.

Dalam ungkap kasus ini, polisi menyita 2 unit motor milik korban dan tersangka, sebuah senjata tajam seperti sangkur dan pakaian milik korban. Kapolres menemukan unsur kesengajaan dalam pembunuhan ini.

“Nanti kita jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” pungkasnya.(*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal