Menu

Mode Gelap
Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras Sebulan Jelang Idul Adha, Harga Sapi Mulai Meroket Honda HRV Sasak Beat di Jember, Satu Penumpang Luka Parah Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang

Hukum & Kriminal · 29 Mar 2021 22:04 WIB

Sadis! Remaja Kejayan Bunuh Sahabat Demi Sepeda Motor


					Sadis! Remaja Kejayan Bunuh Sahabat Demi Sepeda Motor Perbesar

PASURUAN,- Penemuan mayat pria penuh luka tusuk di pinggir lapangan sepak bola di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, 23 Maret 2021 lalu terkuak. Pelakunya adalah Taufik Hidayat (18).

Berdasarkan penyelidikan polisi, korban diketahui bernama Ahmad Yudi (17) warga Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku tak lain adalah sahabat korban dari desa yang sama sekaligus teman sekolah.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebutkan, peristiwa berdarah itu bermula saat keduanya mengendarai sepeda motor jalan-jalan ke Alun-alun Kota Pasuruan, yang dilanjutkan ke kawasan Kecamatan Beji.

Pelaku, cerita Kapolres, lantas mengajak korban masuk ke dalam lapangan sepak bola di Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji. Saat berada di lapangan sepak bola, timbul keinginan pelaku untuk menguasai motor dan HP korban.

“Pelaku mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya kemudian menusukkan pisau berkali-kali dari belakang dan dari depan. Setelah korban tidak berdaya kemudian pelaku menggorok leher korban,” ujar Kapolres, Senin (29/3/2021).

Setelah korban dipastikan meninggal, sambung Kapolres, pelaku kemudian menjual motor dan HP korban ke temannya. Dalam kejadian itu, pelaku menjadi tersangka tunggal.

“Uang hasil penjualan barang-barang milik korban, menurut tersangka, digunakan untuk menebus sepeda motornya yang digadaikan nke temannya,” papar. Kapolres Rofiq.

Dalam ungkap kasus ini, polisi menyita 2 unit motor milik korban dan tersangka, sebuah senjata tajam seperti sangkur dan pakaian milik korban. Kapolres menemukan unsur kesengajaan dalam pembunuhan ini.

“Nanti kita jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” pungkasnya.(*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras

8 Mei 2025 - 03:10 WIB

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal