Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 4 Mar 2021 11:58 WIB

Tiga Penjual Miras Divonis 6 Bulan Penjara


					Tiga Penjual Miras Divonis 6 Bulan Penjara Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo menindak tegas pengedar (penjual) minuman keras (miras). Mereka yang terjaring razia ini langsung disidangkan di pengadilan.

Tiga penjual miras itu, Kini Saginata, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Subakir, warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron dan Edi Hartono warga Desa Condong, Kecamatan Gading.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, ketiga penjual miras tersebut langsung disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan melalui zoom meeting. Tindakan serupa akan terus diberlakukan bagi penjual miras lainnya.

“Karena sebelumnya, jika hanya kami sita barang bukti (BB) berupa minuman kerasnya serta diberi lembaran surat peringatan tidak terlalu memberi efek jera kepada mereka. Sehingga langkah tegas ini kami ambil,” kata Jayadi, Kamis (4/3/2021).

Dari hasil persidangan Tipiring, lanjut Jayadi, ketiga penjual miras mendapatkan putusan sidang Tipiring nomor 15, 16, 17/Pid.R/III/2021. Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Ketiganya divonis 6 bulan penjara dan membayar denda Rp500 ribu dengan subsider kurungan 3 bulan. Itu hasil sidang tipiring tadi yang digelar bersama pihak pengadilan melalui zoom,” ungkap Jayadi saat ditemui di ruangannya.

Ke depannya, sambung mantan Kanitlaka Satlantas Polres Pasuruan ini, sidang Tipiring akan tetap diberlakukan bagi para penjual miras yang terjaring razia. Menurut dia, tidak ada toleransi keringanan lagi bagi siapa pun pelakunya tetap menjalani sidang.

“Apalagi mempersempit peredaran miras di wilayah hukum Polres Probolinggo menjadi perintah langsung dari atasan secara lisan. Tidak lagi main-main, saya pastikan akan disidang,” ungkap pria asal Kabupaten Sampang ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal