Tiga Penjual Miras Divonis 6 Bulan Penjara

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo menindak tegas pengedar (penjual) minuman keras (miras). Mereka yang terjaring razia ini langsung disidangkan di pengadilan.

Tiga penjual miras itu, Kini Saginata, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Subakir, warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron dan Edi Hartono warga Desa Condong, Kecamatan Gading.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, ketiga penjual miras tersebut langsung disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan melalui zoom meeting. Tindakan serupa akan terus diberlakukan bagi penjual miras lainnya.

“Karena sebelumnya, jika hanya kami sita barang bukti (BB) berupa minuman kerasnya serta diberi lembaran surat peringatan tidak terlalu memberi efek jera kepada mereka. Sehingga langkah tegas ini kami ambil,” kata Jayadi, Kamis (4/3/2021).

Dari hasil persidangan Tipiring, lanjut Jayadi, ketiga penjual miras mendapatkan putusan sidang Tipiring nomor 15, 16, 17/Pid.R/III/2021. Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Ketiganya divonis 6 bulan penjara dan membayar denda Rp500 ribu dengan subsider kurungan 3 bulan. Itu hasil sidang tipiring tadi yang digelar bersama pihak pengadilan melalui zoom,” ungkap Jayadi saat ditemui di ruangannya.

Ke depannya, sambung mantan Kanitlaka Satlantas Polres Pasuruan ini, sidang Tipiring akan tetap diberlakukan bagi para penjual miras yang terjaring razia. Menurut dia, tidak ada toleransi keringanan lagi bagi siapa pun pelakunya tetap menjalani sidang.

“Apalagi mempersempit peredaran miras di wilayah hukum Polres Probolinggo menjadi perintah langsung dari atasan secara lisan. Tidak lagi main-main, saya pastikan akan disidang,” ungkap pria asal Kabupaten Sampang ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT

Baca Juga  Konsumsi SS, Dosen di Kota Probolinggo Divonis 8 Bulan Penjara

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …