Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 24 Feb 2021 09:25 WIB

Ratusan Miras Disita di Daerah Pesisir Gending


					Ratusan Miras Disita di Daerah Pesisir Gending Perbesar

GENDING-PANTURA7.com, Gabungan Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo dan Polsek Gending mengungkap peredaran minuman keras (Miras) jenis arak di wilayah Kecamatan Gending, Rabu (24/02/2021).

Sebanyak 240 botol miras disita di rumah Muh. Husni (36), warga RT 11, RW 01, Dusun Pesisir, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Ratusan miras yang disimpan di dalam 20 kardus tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, sebelum menyita ratusan botol tersebut, pihaknya melakukan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya untuk mencegah tindak kriminalitas.

“Saat patroli, kami mendapatkan laporan masyarakat adanya penjualan miras di daerah pesisir Kecamatan Gending. Sehingga kami langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” kata Jayadi.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi kemudian masuk ke dalam toko pelaku dan ternyata tidak ada botol miras sama sekali. Setelah petugas menggeledah tempat lain, ternyata miras disimpan di gudang.

“Kalau di tokonya saat kami geledah tidak ada, akhirnya kami memastikan dengan menggeledah tempat lainnya dan ditemukan 20 kardus berisi miras. Masing-masing kardus berisi 12 botol,” ungkap mantan Kanit Lantas Polres Pasuruan ini.

Ratusan botol dan penjualnya, sambung Jayadi, kemudian langsung digelandang ke Mapolresta Probolinggo untuk pemeriksaan dan sanksi agar merasa efek jera dan tidak menjual atau mengedarkan miras tanpa dilengkapi surat edaran.

“Selain itu kami juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, agar penjual jenis arak dapat disidang tipiring. Kalau hanya disita, kemungkinannya masih akan menjual lagi,” tutup perwira polisi asal Kabupaten Sampang ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal