Jemput Anak Bawa Celurit, Pria di Maron Diciduk Polisi

MARON-PANTURA7.com, Gara-gara ingin menjemput anaknya yang dibawa mantan istrinya, Abdullah (32) warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi.

Soalnya, Abdullah menjemput anaknya yang tinggal bersama Miftahul Jannah (30), mantan istrinya, asal desa setempat dengan cara tak lazim. Ia membawa senjata tajam sambil mengancam mantan istrinya tersebut jika tak menuruti kemauannya.

Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengatakan, akibat ulahnya tersebut, pelaku diringkus, Minggu (03/02/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Polisi bertindak setelah mendapatkan laporan adanya pria mengancam mantan istri yang sudah diceraikan lima tahun silam.

“Mantan istri tidak memperbolehkan anaknya dibawa pelaku dan memilih bersembunyi, karena takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan, karena pelaku sedang dalam keadaan emosi. Kemudian ia melapor ke kami,” kata Samiran, Rabu (24/2/2021).

Laporan tersebut, lanjut Samiran, ketika korban merasa takut kemudian memberanikan melaporan perbuatan mantan suaminya kepada polisi. Ia mengaku khawatir, suatu ketika mantan suaminya kembali mengancamnya.

“Selang beberapa jam dari kejadian, kami langsung amankan pelaku di rumahnya sendiri tanpa perlawanan. Barang bukti sudah kami sita yaitu celurit. Dari pemeriksaan pelaku mengaku takut tidak diperbolehkan untuk menjemput anaknya,” ujar Samiran.

Akibat dari perbuatan tersebut, lanjut kapolsek, pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” tutup Samiran. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Santriwati Korban Pencabulan Kiai di Gading Bertambah

Baca Juga

Rawan jadi Target Kejahatan, Toko Emas Diimbau Pasang CCTV

Probolinggo,- Meningkatnya mobilisasi masyarakat untuk berbelanja kebutuhan jelang lebaran, khususnya perhiasan, membuat Polres Probolinggo Kota …