Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Hukum & Kriminal · 11 Feb 2021 12:26 WIB

Kawanan Begal Beraksi di Pasrepan, 1 Tertangkap 2 Buron


					Kawanan Begal Beraksi di Pasrepan, 1 Tertangkap 2 Buron Perbesar

PASREPAN-PANTURA7.com, Aparat gabungan dari Polsek Pasrepan dan Resmob Timur Polres Pasuruan menciduk seorang remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (begal), Kamis (11/02/2021).

Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Makrufin (21) warga Dusun Karang Pocok, RT 01 RW 01, Desa Sibon, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kanit Reskrim Polsek Pasrepan Aipda Hasanuddin mengatakan, pelaku terbukti mencuri Honda Beat hitam dengan nomor polisi N-5224-TCY di jalan Dusun Klakah Utara, Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (09/02/2021) lalu.

“Aksi pembegalan dilakukan saat korban pulang dari sekolah, tiba-tiba di TKP dicegat oleh pelaku kemudian sepeda motor korban dirampas,” kata Hasanuddin.

Sebelumnya, imbuh Hasanuddin, terduga pelaku meminta Aryono untuk mengantar ke rumah Misnali (DPO). Tidak sampai dirumah Misnali, ia kemudian bertemu dengan Misnali di jalan.

Kemudian, lanjutnya, keduanya rundingan untuk membegal Nanda Eka. Sedangkan yang mengantar terduga pelaku, diminta menunggu di rumah seorang temannya.

“Menurut keterangan tersangka ini, pembegalan disuruh oleh Muhammad, karena Gunawan tidak sengaja menyenggol kendaraan Muhammad. Sehingga Muhammad dendam dan menyuruh Misnali dan Makrufin membegal kendaraan korban,” ujarnya.

Dari hasil kejahatan jalanan itu, Makrufin mendapat bagian sebesar Rp 450 ribu. Sementara Ariyo yang mengantar terduga pelaku ke TKP, beri uang Rp. 50 ribu sebagai ongkos mengantarkan. tapi Ariyo tidak mengetahui jika yang diantaranya akan melakukan perampasan motor.

“Saat ini Makrufin dan barang bukti di bawa ke Polsek Pasrepan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Muhammad dan Misnali masuk daftar pencarian orang atau DPO,” pungkas Hasanuddin. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal