Menu

Mode Gelap
Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025

Hukum & Kriminal · 5 Feb 2021 10:57 WIB

Edarkan Pil Koplo, Buruh Tani Asal Besuk Dibekuk


					Edarkan Pil Koplo, Buruh Tani Asal Besuk Dibekuk Perbesar

BESUK-PANTURA7.com, Santoso (50) warga Desa Krampilan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi, Kamis (5/2/2021) malam lalu. Ia diduga mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin.

Informasi yang diperoleh, tersangka dibekuk di pinggi jalan depan rumah orangtuanya di Desa Gebangan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ratusan butir pil Dextrometorphan dan Tryhexypenidly diamankan dari rumah tersangka.

Kasubag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Warga mengaku, resah setelah mengetahui adanya pengedar pil koplo di desanya.

“Dari hasil laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan mengintai gerak-geriknya. Setelah itu pelaku kami amankan tanpa membawa pil koplo,” kata Mukhtar, Jumat (5/2/2021).

Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka di Kecamatan Besuk. Hasilnya, ditemukan satu paket pil Tryhexypenidly berisi 88 butir dan 320 butir pil Dextrometorphan.

“Sudah, sudah kami amankan di polres beserta barang buktinya, saat ini dalam proses pemeriksaan untuk mencari tahu dari mana ia mendapatkan barang tersebut dan diedarkan di mana saja,” kata Mukhtar.

Akibat perbuatannya, buruh tani ini dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui tidak mengedarkan barang terlarang tersebut di Kecamatan Besuk, melainkan di dua kecamatan berbeda di Kraksaan dan Krejengan,” tutup Mukhtar. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal