Menu

Mode Gelap
Musim Kemarau Tiba, Waspadai Karhutla di Kawasan Gunung Bromo Solar Tumpah Usai Truk Terguling, Warga Berebut dengan Jeriken dan Ember Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku Jember Fashion Carnival 2025 Usung Tema Lingkungan, Akan Hadirkan 2 Ribu Peserta Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

Hukum & Kriminal · 29 Jan 2021 06:27 WIB

Edarkan Okerbaya, Pria Kejayan ini Dicokok Polisi


					Edarkan Okerbaya, Pria Kejayan ini Dicokok Polisi Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Andika Rosadi (39) warga Dusun Dempok, RT 04 RW 02, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kini harus menjalani hidup dalam sel tahanan. Ia diciduk petugas Satreskoba Polres Pasuruan Kota lantaran terlihat penyalahgunaan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Pria yang biasa dipanggil Sohut itu ditangkap polisi di sekitar RSUD Dr. Soedarsono Kota Pasuruan, tepatnya di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 1-4 Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo, Rabu (27/01/2021) sore.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Purutrejo sering terjadi peredaran obat keras jenis pil Trihexyphenidil dan Dextro. Kemudian, jelasnya, kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut.

“Setelah melakukan pengintaian beberapa waktu, petugas membekuk Sohut sekitar pukul 17.42 WIB,” kata Endy, Jumat (29/01/2021).

Saat petugas melakukan penggeledahan, lanjut Endy, ditemukan 1 bungkus plastik berisi 1000 butir pil Dextro,1 bungkus plastik klip berisi 92 butir pil Dextro dan 1 bungkus plastik klip berisi 25 butir pil Trihexyphenidil yang masih utuh dan beberapa butir yang remuk.

“Pil terebut diselipkan di perut terlapor. Selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut,” papar dia.

Akibat ulahnya, Sohut, kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. “Dia dijerat dengan asal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandas Endy. (*).


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Remaja 17 Tahun di Pasuruan Ditangkap Usai Rampas Tas Siswi SMP di Jalan

6 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Selain Mobil, Kades Karangpandan Juga Gadaikan Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan

6 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal