Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Hukum & Kriminal · 29 Jan 2021 06:27 WIB

Edarkan Okerbaya, Pria Kejayan ini Dicokok Polisi


					Edarkan Okerbaya, Pria Kejayan ini Dicokok Polisi Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Andika Rosadi (39) warga Dusun Dempok, RT 04 RW 02, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kini harus menjalani hidup dalam sel tahanan. Ia diciduk petugas Satreskoba Polres Pasuruan Kota lantaran terlihat penyalahgunaan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Pria yang biasa dipanggil Sohut itu ditangkap polisi di sekitar RSUD Dr. Soedarsono Kota Pasuruan, tepatnya di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 1-4 Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo, Rabu (27/01/2021) sore.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Purutrejo sering terjadi peredaran obat keras jenis pil Trihexyphenidil dan Dextro. Kemudian, jelasnya, kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut.

“Setelah melakukan pengintaian beberapa waktu, petugas membekuk Sohut sekitar pukul 17.42 WIB,” kata Endy, Jumat (29/01/2021).

Saat petugas melakukan penggeledahan, lanjut Endy, ditemukan 1 bungkus plastik berisi 1000 butir pil Dextro,1 bungkus plastik klip berisi 92 butir pil Dextro dan 1 bungkus plastik klip berisi 25 butir pil Trihexyphenidil yang masih utuh dan beberapa butir yang remuk.

“Pil terebut diselipkan di perut terlapor. Selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut,” papar dia.

Akibat ulahnya, Sohut, kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. “Dia dijerat dengan asal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandas Endy. (*).


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal