Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Raperda RPJMD dan Perubahan APBD 2025 Tanpa Riuh, Pemuda asal Tambakrejo Probolinggo Juarai Asian Muaythai Championship 2025 di Vietnam Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan Olah TKP Pelemparan Bondet di Sumberejo Probolinggo, Polisi Terjunkan Anjing Pelacak

Hukum & Kriminal · 30 Des 2020 11:40 WIB

Sepanjang 2020, Polres Pasuruan Ungkap 381 Kasus


					Sepanjang 2020, Polres Pasuruan Ungkap 381 Kasus Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Sepanjang tahun 2020, Polres Pasuruan mengungkap 381 kasus kejahatan. Dari kasus sebanyak itu, polisi menangkap 334 pelaku kejahatan selama setahun.

“Sepanjang tahun 2020 ini, ratusan kasus kejahatan berhasil diungkap. Tidak hanya oleh jajaran Satreskrim Polres Pasuruan. Tetapi juga, kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofik Ripto Himawan saat pers rilis di halaman Mapolres Pasuruan, Rabu (30/12/2020) siang.

Setidaknya, kata Kapolres, ada 381 kasus kejahatan yang diungkap Satreskrim Polres Pasuruan. Dari jumlah kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil memberangus 334 tersangka kejahatan.

“Rata-rata kejahatan jalanan dan curat. Ada pembobolan toko, rumah kosong dan yang lain,” kata Rofik.

Untuk kejahatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang berhasil dungkap ada 135 kasus narkoba. Dari ratusan kasus itu, sebanyak 164 tersangka ditangkap.

“Kami mengamankan 12 kilogram ganja dan juga 3 kilogram sabu-sabu serta 487 butir ekstasi dan 1.207 butir obat G,” bebernya.

Dibandingkan sebelumnya, menurut Kapolres ada perubahan kualitas kejahatan. Dari sisi kuantitas, jumlah kasus kejahatan menurun.

Pada 2019 lalu, kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Pasuruan mencapai 438 kasus. Begitu pun dengan kasus narkoba, selama 2019 lalu terdapat 175 kasus.

“Dari sisi kasus, memang ada penurunan sekitar 20 persen. Tapi, dari sisi kualitas, ada peningkatan,” jelasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal