Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 14 Des 2020 08:28 WIB

Kuli Bangunan asal Kotaanyar ‘Nyambi’ Jualan Koplo


					Kuli Bangunan asal Kotaanyar ‘Nyambi’ Jualan Koplo Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Eli Sutrisno (32) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo terpaks harus mendekan dalam sel tahahan. Ia diringkus Polsek Kraksaan gara-gara terlibat peredaran obat terlarang.

Kuli bangunan ini dibekuk polisi saat menunggu pembeli di pinggir jalan Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Minggu (13/12/2020) siang. Dalam penangkapan itu, polisi menyita ratusan butir koplo jenis Dextrometrophan siap edar.

Panit II Reskrim Polsek Kraksaan, M. Fitroh mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di pinggir jalan. Setelah didekati, ternyata dari tangan pelaku didapati ratusan pil koplo.

“Untuk meyakinkan kecurigaan, kami mendekati pelaku dan mendapat rutasan pil koplo. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kraksaan untuk proses pemeriksaan,” kata Fitroh melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (14/12/2020).

Barang bukti (BB) yang disita, lanjut Fitroh, berupa 280 butir koplo siap edar yang dibungkus 35 plastik bening, uang tunai yang diduga dari hasil penjualan barang haram itu sebesar Rp130 ribu serta beberapa barang bukti lainnya.

“Saat itu memang hendak transaksi dan menunggu pembelinya. Pelaku saat ini sudah diamankan di polsek untuk penyidikan lebihlanjut, terutama mencari informasi dari mana dia mendapatkan barang tersebut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, sambung Fitroh, pelaku akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 millar.

“Akan terus kami kembangkan, dikhawatirkan pelaku mengedarkan barang terlarang ini kepada pelajar,” tandas dia. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal