Menu

Mode Gelap
Penahanan Ijazah Karyawan Jadi SOP di Koperasi Lumajang, Bupati Indah Minta Segera Dikembalikan Gerbong Mutasi Perdana era Gus Fawait Bergulir, 20 Pejabat Eselon II Digeser Wali Kota Pasuruan Susur Sungai, Disangka Cari Balita Hilang Gubernur Khofifah Bagi-bagi Duit di Probolinggo, Nilai Total Rp 10 Miliar Pemkab Jember Siapkan 8 Ribu Kuota Beasiswa Kuliah, Termasuk Biaya Hidup Cemburu Buta Latarbelakangi Pembacokan di Rumah Kos Mayangan Kota Probolinggo

Hukum & Kriminal · 7 Des 2020 11:27 WIB

Malu Punya Bayi, Dibuang


					Malu Punya Bayi, Dibuang Perbesar

KRUCIL-PANTURA7.com, Masih ingat dengan bayi mungil perempuan yang ditemukan di hutan Kecamatan Krucil beberapa bulan lalu? Pelaku pembuangan bayi malang tersebut kini sudah tertangkap.

Pelaku adalah NAA (20) warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo yang tak lain merupakan ibu kandung si bayi. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Probolinggo usai ditangkap petugas pada Jum’at (27/11/2020) lalu dirumahnya.

Sementara si bayi yang diadopsi oleh pasangan suami Istri (Pasutri) perawat, Andri Budianto (33) dan Suna Aprisilia (29) warga Dusun Langgar Rt 11 Rw 05 Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, kondisinya sehat.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, pelaku mengakui bahwa bayi tersebut merupakan anak kandungnya. Ia dilahirkan tanpa pengetahuan siapapun sekitar pukul 5.00 WIB atau setelah masuk salat subuh.

“Si pelaku ini menyembunyikan kelahiran bayi tersebut dan meninggalkannya di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Alasannya karena takut ketahuan kalau melahirkan,” kata Rizki saat ditemui di Mapolres Probolinggo, Senin (7/12/2020).

NAA malu dengan kelahiraan anak pertamanya itu, karena ia tengah proses cerai dengan suaminya. “Mau cerai dengan suami, tapi malah melahirkan bayi,” tandas Rizki.

Akibat ulahnya, sambung Rizki, pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yaitu pasal 77B yang berbunyi ‘Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara’.

“Kalau menyebabkan si anak luka berat pelaku bisa dijerat pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun 6 bulan. Kalau menyebabkan si anak meninggal dunia dijerat pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” usai Rizki.

Diketahui, warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo digegerkan dengan temuan bayi perempuan di tengah hutan desa setempat, Senin (19/10/2020) lalu. Usai ditemukan, bayi mungil dibawa ke puskesmas setempat.

Bayi dengan berat 3.000 gram dan panjang 51 centimeter itu ditemukan oleh Mustakim (19) pencari kayu bakar, sekitar pukul 8.00 WIB. Saat itu, saat berangkat ke hutan, ia dikejutkan dengan suara tangisan bayi yang ternyata dibuang oleh ibu kandunya sendiri. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cemburu Buta Latarbelakangi Pembacokan di Rumah Kos Mayangan Kota Probolinggo

19 Juni 2025 - 18:31 WIB

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal