Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2020 10:32 WIB

Polisi ‘Dangdutan’ Disidang, Kena Denda Rp 100 Ribu


					Polisi ‘Dangdutan’ Disidang, Kena Denda Rp 100 Ribu Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Sebanyak 15 orang anggota Satlantas Polres Pasuruan, menjalani sidang atas dakwaan melanggar protokol kesehatan (prokes) di Kantor Kecamatan Bangil, pada Rabu (14/10/2020) siang.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, menyebut, belasan anggota polisi itu telah melanggar Perda Jatim No 2 Tahun 2020 tentang penegakan prokes. Alhasil, mereka harus disanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Dalam sidang ini, para anggota Satlantas Polres Pasuruan dikenakan denda Rp. 99 ribu dan biaya perkara Rp. 1 ribu, atau subsider kurungan selama 3 hari,” terang Bakti.

Dijelaskannya, dalam sidang yang bersamaan dengan sidang operasi yustisi penegakan disiplin prokes, 15 anggota Satlantas Polres Pasuruan, dinyatakan bersalah. Mereka pun, membayar denda di lokasi sdiang.

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan ini menambahkan, selain membayar denda, mereka juga bakal mendapat sangsi tambahan dari Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.

“Informasinya ada tambahan sangsi dari Kapolres, yaitu membersihkan Taman Pahlawan yang ada di Bangil,” jelas dia.

Diketahui pelanggaran prokes para anggota Polri itu, terjadi pada Sabtu (3/10/2020) lalu. Mereka berjoget ria dalam acara malam keakraban pisah sambut Kasatlantas, yang digelar di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Purwodadi.

Aksi tak terpuji itu menguap ke pubik setelah video dangdutan berdurasi 53 detik, diunggah netizen di media sosial ‘facebook’. Video itu kemudian viral sehingga menuai kecaman dari berbagai pihak. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal