Curi Kayu Sonokeling, Warga Gempol Dibekuk Polisi

GEMPOL,- Petugas Polsek Gempol, Kabupaten Pasuruan, menangkap terduga pelaku pencurian kayu jenis sonokeling di Petak 20 A1 lahan Perhutani Desa Watu Kosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku adalah Samin (46) warga Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku dibekuk Aparat Penegak Hukum (APH), Jum’at (30/7/2021).

Kapolsek Gempol, Kompol Kamran mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini merupakan hasil penyelidikan petugas di lapangan. Sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pencurian kayu di lahan milik perhutani.

“Pelaku Samin ini disuruh oleh Rohman yang sekarang berstatus DPO, untuk mengangkut 14 potong kayu sono keling hasil pencurian dari hutan dengan menggunakan pikap milik Samin,” kata Kapolsek, Sabtu (31/7/21).

Saat muat kayu hasil curian, imbuh kata Samin, pikap dikawal oleh Rohman. Sesampainya di jalan kampung Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, pikap yang bermuatan potongan kayu hasil curian itu disergap anggota Polsek Gempol.

Namun dalam penggerebekan itu, Rohman yang mengendarai sepeda motor, melarikan diri ke arah selatan kampung. Sedangkan Samin berhasil dibekuk lali dibawa ke Polsek Gempol bersama barang buktinya untuk diproses hukum.

“Barang bukti yang diamankan, satu unit pikap jenis T120 warna biru dengan nomor polisi W-9802-XT dan potongan kayu sono keling dengan jumlah 14 batang. Jumlah kubikasinya 0.64 M3,” ungkap Kapolsek. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Dibandari Tetangga, Pria di Maron jadi Pengedar Koplo

Baca Juga

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan …