Menu

Mode Gelap
Basuh Kaki Orang Tua, Tradisi Siswa di Kota Probolinggo saat Hadapi Kelulusan Segoro Topeng Kaliwungu, Harmoni Seni dan Pelestarian Alam Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

Wisata · 25 Agu 2020 06:35 WIB

Pekan Ini Wisata Bromo Dibuka, Ini Syarat Pengunjung


					Pekan Ini Wisata Bromo Dibuka, Ini Syarat Pengunjung Perbesar

SUKAPURA-PANTURA7.com, Kementerian Lingkung Hidup dan Kehutanan resmi memutuskan reaktivasi kegiatan wisata alam dengan membuka kembali wisata Gunung Bromo mulai Jumat (28/8/2020) mendatang.

Pembukaan wisata Bromo diikuti dengan standard operating procedure (SOP) Covid-19 yang sangat ketat. Telihat dalam persyaratan yang harus dipatuhi bagi pengunjung yang ingin menikmati keindahan wisata alam yang di Gunung Bomo itu.

Salah satu persyaratan pokok yang harus dipatuhi yakni, pembelian tiket melalui online dengan mengunjungi situs ( bookingbromo.bromotenggersemeru.org ). Juga harus dalam kondisi sehat dengan menunjukkan surat bebas infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dari dokter.

Selain itu untuk usia juga dibatasi mulai dari umur 14-60 tahun, cek suhu badan harus di bawah 37,30°, serta menggunakan masker dan sarung tangan.

Subur Hari Handoyo, Kepala Resort PTN Tengger Laut pasir membenarkan, rencana pembukaan Bromo pada pekan ini. Diwajibkan bagi pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai SOP. Apabila pengunjung melanggar SOP maka tidak diizinkan memasuki kawasan Gunung Bromo.

“Untuk tiket masuk tetap, tidak ada perubahan. Hari kerja wiasatawan nusantara Rp27.500 dan hari libur Rp34.000. Sedangkan wisatawan mancanegara hari kerja Rp220.000 dan hari libur Rp320.000,” terang Subur melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/8/2020).

Namun jumlah pengunjung saat ini, kata Subur, juga dibatasi. Hal itu berdasarkan keputusan menteri lingkungan hidup, hanya diperbolehkan menerima pengunjung 20 persen per hari, atau sejumlah 739 pengunjung per hari. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda

19 Juni 2025 - 13:30 WIB

Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor

19 Juni 2025 - 12:16 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Ada Ritual Yadnya Kasada, Wisata Gunung Bromo Bakal Ditutup 4 Hari

28 Mei 2025 - 17:47 WIB

Kabar Baik Pendaki! Gunung Semeru Dibuka untuk Pendakian, Simak Aturan dan Persyaratan Terbarunya

18 Mei 2025 - 09:20 WIB

Wisata Lumajang Terhambat Karena Dinas Pariwisata Tak Fokus Tata Kelola dan Branding

13 Mei 2025 - 13:02 WIB

Libur Waisak, Ribuan Wisatawan Sesaki Wisata Gunung Bromo

12 Mei 2025 - 20:06 WIB

Objek Wisata di Lumajang Kurang Prioritaskan Asuransi

6 Mei 2025 - 09:39 WIB

Trending di Wisata