Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 23 Jul 2020 11:06 WIB

Tuntut Tahanan Dibebaskan, Warga Luruk Polsek Dringu


					Tuntut Tahanan Dibebaskan, Warga Luruk Polsek Dringu Perbesar

DRINGU-PANTURA7.com, Puluhan warga melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolsek Dringu, Kabupaten Probolinggo, Kamis (23/7/2020) pagi. Mereka menuntut agar Zainal (45), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu dibebaskan karena penangkapannya dinilai bermasalah.

Versi polisi, ia diduga mencuri kelambu (jaring) yang digunakan untuk melindungi tanaman bawang merah di lahan, sekitar dua minggu lalu. Pengunjuk rasa bersikukuh, penangkapan Zainal tanpa disertai barang bukti jaring bawang merah.

Saat berunjuk rasa, Suliani (35), istri Zainal mendesak suaminya dikeluarkan dari tahanan. Soalnya, menurut keluarga, Zainal bukan pencuri.

“Jek tang lakeh tak ngalak ekebele ngalak, buktinah romoro bedeh neng polsek sapah se nyabek jiah (Suami saya tidak mencuri dituduh mencuri, barang buktinya ternyata sudah ada di polsek siapa yang naruh),” katanya.

Sementara itu secara terpisah Kapolsek Dringu, Iptu Taufiq NH menjelaskan, kasus ini berawal dari pelaporan warga. Laporannya, sejak sekitar dua bulan lalu sering terjadi kehilangan jaring bawang merah di sawahnya.

“Setelah itu Unit Reskrim menindaklanjuti, hasilnya mengerucut bahwa pelakunya Zainal. Hasil pemeriksaan sementara pelaku telah melakukan pengambilan di dua TKP (tempat kejadian perkara), di Desa Sumbersuko dan Desa Tamansari,” kata Kaposek Dringu di ruang kerjanya.

Sebenarnya beberapa hari sebelum aksi demo, pihak keluarga telah mendatangi polsek dan melakukan mediasi dan meminta penahanan tersangka ditangguhkan. Namun pihak polsek tetap menjunjung tinggi proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Kami terbuka terkait persoalan ini karena kami melakukan penahanan sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Dan surat tugas penangkapannya juga telah kami berikan ke pihak keluarga,” kata kapolsek.

Dikatakan, dalam aksi demonya, warga menuntut agar penahanan tersangka Zainal ditangguhkan. Namun penangguhan tersangka itu menjadi weewenang Polres.

“Kapolres tadi juga hadir di sini. Beliau mengatakan, kasus ini untuk terus dilanjutkan. Kalau pihak keluarga mengatakan pelaku tidak bersalah ada ruang untuk melakukan proses Praperadilan,” kata Iptu Taufiq. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal