Menu

Mode Gelap
Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Hukum & Kriminal · 28 Mei 2020 09:59 WIB

Abdul Kadir; Terpidana Kasus Ijazah Palsu itu Kini Bebas


					Abdul Kadir; Terpidana Kasus Ijazah Palsu itu Kini Bebas Perbesar

BESUK-PANTURA7.com, Abdul Kadir, narapidana (Napi) kasus ijazah palsu yang juga anggota DPRD Kabupaten non-aktif, menghirup udara bebas. Kebijakan pemerintah yang menerapkan program asimilasi akibat pandemi Covid-19, membuat Kadir keluar lebih cepat dari rutan.

Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufik menjelaskan, Kadir keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan kelas II B, Selasa (26/5/2020) kemarin. Kadir menjadi salah satu dari ratusan napi, yang bebas berkat program asimilasi pandemi Covid-19.

“Iya, Kadir bebas karena asimilasi. Setelah bebas, dia langsung pulang ke rumahnya,” kata Hosnan saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (28/5/2020).

Dengan bebasnya Kadir, sambung Hosnan, maka kliennya tersebut hanya menjalani hukuman selama separuh dari vonis yang diberikan hakim yaitu sekitar 8 bulan. Sisa hukuman, terang Hosnan, akan dijalani Kadir dirumahnya sendiri.

“Oleh hakim, dia divonis 1 tahun 6 bulan. Dia sudah menjalani separuh masa hukumannya itu, jadi tinggal separuh lagi. Separuh hukumannnya akan dijalani dirumahnya,” Hosnan menjelaskan.

Setelah dibebaskan, lanjut Hosnan, Kadir meminta agar pelaku lain yang juga terlibat dalam ijazah palsu,l segera ditangkap, baik pembuat pun perantaranya. Karena, klaim Kadir via Hosnan, Kadir hanyalah pengguna.

“Kenapa Kadir sampai berkomentar demikian, karena merasa ada tebang pilih. Kenapa saat penyidikannya berjalan cepat, tetapi kepada yang lainnya justru belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti sudah jelas,” tuturnya.

Diketahui, Abdul Kadir menjadi terdakwa setelah ditahan Polres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu atas dugaan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C. Ijazah ini ia gunakan saat maju sebagai calon legislatif (Caleg) pada pemilu 17 Apri 2019 lalu.

Dalam sidang putusan, Abdul Kadir dinilai bersalah atas penggunaan ijazah palsu. Sehingga hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 30 juta. Apabila denda tidak dipenuhi, maka hukumannya ditambah 3 bulan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal