Menu

Mode Gelap
Gus Fawait Lepas Kontingen Jember ke Porprov Jatim IX, Targetkan Raih 26 Medali Emas Hutang KSU Cakrawala Semampir Capai Rp 2,2 Miliar, Dewan Panggil Eks Manager Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Kapolres Probolinggo Bergeser ke Polda Metro Jaya

Pemerintahan · 21 Mei 2020 09:38 WIB

Mendekati Lebaran, Jam Operasional Pasar Diperpanjang


					Mendekati Lebaran, Jam Operasional Pasar Diperpanjang Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memberi dispensasi perpanjangan jam operasional pasar tradisional.

Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengatakan, perpanjangan jam operasional pasar tidak lepas dari pengajuan para pedagang melalui koordinator pasar beberapa hari lalu. Salah satu pasar yang mendapat dispensasi adalah Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan.

“Pedagang menganggap penjualan mendekati hari raya biasanya akan semakin laris, sehingga para pedagang mangajukan dispensasi perpanjangan. Tapi tidak semua pasar akan diperpanjang,” kata Dwijoko, Kamis (21/5/2020).

Selain Pasar Semampir yang diperpanjang, lanjut Dwijoko, beberapa pasar yang menerima dispensasi perpanjangan diantaranya adalah Pasar Maron, Tiris, Banyuanyar. Namun demikian, Disperindag memberikan syarat tertentu bagi pasar yang mendapat dispensasi.

“Syaratnya membuat surat pernyataan untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan. Jadi pengunjung dan pedagang, itu wajib menggunakan masker,” tutur Dwijoko.

Dalam perpanjangan jam operasional, sambung Dwijoko, tidak semua pedagang boleh berjualan. Dispensasi perpanjangan tersebut, menurutnya, hanya diperuntukkan bagi pedagang yang berjualan kebutuhan lebaran.

“Diperpanjangnya jam operasional pasar bukan hanya untuk kebutuhan pedagang, namun juga untuk kebutuhan masyarakat. Intinya pedagang yang berjualan kebutuhan hari raya, seperti pedagang kain maupun daging,” kata dia.

Ia menambahkan, perpanjangan jam operasional tersebut hanya berlaku sampai dengan lebaran nanti. Pasca lebaran, imbuh Dwijoko, jam operasional pasar akan kembali seperti pembatasan semula selama pandemi Covid-19 masih terjadi.

“Dispensasi ini sampai pukul 17.00 Wib setiap harinya, dan akan berlangsung sampai hari lebaran. Setelah itu normal kembali. Kalau ada yang membandel, kami akan mengambil langkah tegas,” tutup mantan Kasatpol PP ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Kapolres Probolinggo Bergeser ke Polda Metro Jaya

25 Juni 2025 - 14:26 WIB

Penumpang Libur Sekolah Melonjak, KAI Daop 9 Jember Sediakan 170.868 Kursi Perjalanan.

24 Juni 2025 - 19:09 WIB

Distribusi Hasil Tani Terhambat, Jalan di Dusun Glabag Jadi Perhatian Pemkab Lumajang

24 Juni 2025 - 11:10 WIB

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas

23 Juni 2025 - 18:01 WIB

Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat

23 Juni 2025 - 17:19 WIB

ASN Lumajang Menanti Arahan Implementasi Work From Anywhere, Ini Kata Mereka

23 Juni 2025 - 13:00 WIB

Gus Haris – Ra Fahmi Ngantor di Kecamatan Pakuniran, Blusukan ke Daerah ini

23 Juni 2025 - 12:19 WIB

Pusat Kreativitas Anak Muda Segera Hadir di Kabupaten Pasuruan

22 Juni 2025 - 18:24 WIB

Pemprov Jatim Gelontorkan Anggaran Rp 9 Miliar Bangun Bronjong di Probolinggo

22 Juni 2025 - 17:54 WIB

Trending di Pemerintahan