Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Kesehatan · 1 Mei 2020 05:11 WIB

Bupati Tantri Larang Buka Bersama dan Sahur On The Street


					Bupati Tantri Larang Buka Bersama dan Sahur On The Street Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melarang warganya melakukan kegiatan buka puasa bersama maupun sahur on the street. Tujuannya, demi menekan pencegahan penyebaran virus corona.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang 16 panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah. Salah satu poin dalam SE itu yakni melarang adanya acara buka bersama ataupun acara sahur on the street.

Larangan itu tertuang jelas pada poin dua dalam SE Bupati Probolinggo nomor 451/220/426.33/2020 tanggal 21 April. Surat edaran ini ditujukan pada kepala perangkat daerah, ketua MUI, ketua BAZNAS, ketua organisasi sosial keagamaan, serta kepala desa se-Kabupaten Probolinggo.

“Kami berharap, panduan ini dapat dipatuhi oleh seluruh warga kabupaten Probolinggo. Tujuannya hanya satu, yakni memastikan tidak ada lagi warga Kabupaten Probolinggo yang positif terpapar Covid-19,” kata Bupati Tantri, Jum’at (1/5/2020).

Larangan buka bersama dan sahur on the street, jelas Tantri, merupakan salah satu langkah dalam penerapan physical distancing dan protokol kesehatan. Jika dua kegiatan tersebut tetap dilaksanakan, maka upaya Pemkab Probolinggo dalam membendung jumlah pasien positif Covid-19 akan sia-sia.

“Kebijakan ini merupakan salah satu dari 16 panduan yang telah kami susun. Semoga hal ini dapat dimaklumi dan dijalankan secara maksimal oleh warga kabupaten Probolinggo,” pintanya.

Selain larangan buka bersama dan sahur on the street, SE itu juga mencantumkan 15 poin panduan. Diantaranya adalah agar shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.

Berikutnya, khusus untuk desa positif Covid-19 (desa merah) dan sekitarnya, pelaksanaan salat fardu / rawatib, salat tarawih, dan tilawah / tadarus Alquran wajib dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Lalu meniadakan peringatan Nuzulul-Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musalla.

Selanjutnya, Bupati juga melarang kegiatan takbir keliling. Untuk pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui layanan jemput zakat oleh Baznas. Sedangkan halalbihalal yang lazim dilakukan ketika Hari Raya ldul Fitri, bisa dilakukan melalui media-sosial dan videocall.

Sekedar informasi, jumlah pasien positif corona di Kabupaten Probolinggo sejauh ini mencapai 18 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 46 orang, dan orang dalam pemantauan (ODP) 405 orang, dengan jumlah kematian mencapai 20 kasus. (***)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 158 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Kasus Kusta Indonesia Masuk 3 Besar Dunia, The Nippon Foundation Turun Tangan

9 Juli 2025 - 19:09 WIB

Trending di Internasional