PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pasca menciduk beberapa wanita diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Kecamatan Besuk, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo menyegel rumah yang dijadikan tempat layanan prostitusi, Rabu (28/8).
Rumah yang disegel terletak di Dusun Lintang, Desa Klampokan, Kecamatan Besuk. Penyegelan dilakukan karena membuat warga resah, serta juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2005 tentang pemberantasan tempat pelacuran.
Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Mashudi, mengatakan tempat bisnis esek-esek yang bermodus warung kopi tersebut sejatimya sudah lama di beri peringatan. Namun selama itu pula, peringatan petugas tak diindahkan.
“Namun, peringatan tersebut tidak di hiraukan oleh pemilik warung. Sehingga kami bersama dengan pemerintah kecamatan dan desa menutup tempat ini,” kata Hudi saat ditemui di lokasi penyegelan.
Penyegelan tempat lokalisasi ini yang konon telah beroperasi sejak 29 tahun lalu itu, jelas Hudi, dijamin tidak akan kembali beroperasi untuk seterusnya. Hal itu juga sudah disepakati oleh sang mucikari, SY (33) melalui surat pernyataan.
“Kalau kembali beroperasi, maka kami bersama dengan perangkat desa lain sepakat untuk membongkar tempat yang sudah disegel ini,” tegas Hudi seusai membentangkan banner penutupan.
Sementara SY (33) mengaku, ia terpaksa menyewa tempat untuk dijadikan bisnis prostitusi karena faktor ekonomi. Di kawasan lokalisasi yang dikenal dengan sebutan ‘Klerkeran’ itu, ia bisa meraup uang dengan mudah untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Tidak ada faktor lain, hanya karema ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari, untuk makan dan yang lainnya. Wanita (PSK, red) disini cuma ada dua orang saja, sekali main cuma Rp 70 sampai Rp 100 ribu,” ujar wanita asal Kecamatan Tiris ini. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad