Nyabu Saat Main Game Online, 2 Pemuda Diringkus Polisi

MAYANGAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota, mencokok Lukman Hakim (25), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, dan Fathur Rohman (25), warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Dua pemuda ini diringkus setelah tertangkap tangan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di sebuah rumah kos di Kota Probolinggo.

Untuk mendapatkan barang haram itu, mereka membelinya dari seorang pengedar. Transaksi pembelian dilakukan di Taman Maramis Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada Minggu (19/04/2020) lalu.

Kepada penyidik, keduanya kompak mengaku nekad nyabu karena jenuh di rumah sejak 2 bulan terakhir. Untuk menghilangkan kejenuhan, tersangka bermain game online sambil ‘nyemil’ sabu-sabu.

“Saya yang beli pak, harganya Rp. 800 ribu. Soalnya jenuh di rumah terus sejak ada imbauan tetap di rumah dan physical distancing korona,” terang Lukman Hakim ditemui di Mapolres Probolingho Kota, Kamis (23/04/2020).

Dari ungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu paket klip kecil dan sejumlah alar hisap. Penangkapan 2 tersangka ini merupakan yang kedua selama sepekan terakhir.

“Kembali kami tangkap dua pemuda pemakai sabu-sabu. Sebelumnya dua orang, jadi saat ini total sudah empat orang kami tangkap,” tandas Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP. Harsono.

Selanjutnya, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan koperasi dan karyawan harian pabrik, akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.

“Serta pasal 127 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tutup Harsono. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi

Baca Juga  Gelapkan 1 Ton Bawang Merah, Pria Asal Tegalsiwalan Diringkus

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …