Menu

Mode Gelap
Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Berita Pantura · 11 Mar 2020 07:15 WIB

Bea Cukai Probolinggo Bongkar Produksi Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Mliyar


					Bea Cukai Probolinggo Bongkar Produksi Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Mliyar Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Aksi memperkaya diri dengan produk ilegal masih marak terjadi. Terbaru, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPPBC TMP C) Probolinggo, membongkar produksi rokok ilegal senilai lebih dari Rp 2,5 milyar.

Gudang pengepakan rokok ilegal yang digerebek petugas berada di Dusun Tugu, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (08/01/2020) itu, sedikitnya 339 karton rokok diamankan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Probolinggo, Andi Hermawan menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti petugas. Setelah melakukan investigasi, petugas Bea dan Cukai lantas bergerak ke lokasi.

“Kami selalu mensosialisasikan kepada masyakarat agar kalau ada produksi, penyimpanan atau penjualan rokok ilegal agar diampaikan kepada kami. Nah berdasarkan informasi dari masyarakat ini, akhirnya kami lakukan penindakan,” terang Andi, Rabu (11/03/2020).

Di dalam gudang, kata Andi, petugas mendapati aktivitas pengepakan dan penyimpanan barang kena cukai hasil tembakau, berupa rokok jenis SKM tanpa pita cukai. Selain itu, ada seorang tersangka berinisial SY yang diamankan.

“Untuk saat ini yang menjadi tersangka satu orang, inisial SY. Karena dia yang jelas-jelas melanggar undang-udang cukai,” Andi menjelaskan.

Hasil tangkapan di awal tahun ini, menurut Andi, merupakan yang terbesar di Kabupaten Lumajang yang menjadi daerah pengawasan Bea dan Cukai Probolinggo. Kasus ini, jelasnya, telah dilimpahkan ke Kejari Lumajang.

“Tersangka dijerat pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 junto pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang cukai. Kami tidak akan mentolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai,” ancamnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal