Menu

Mode Gelap
Eks Gedung Banger Telecenter Bakal jadi Kantor Bersama FKUB, MUI dan BAZNAS Kota Probolinggo Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo Ngantor di Desa, Bupati Jember Salurkan Pompa Air bagi Petani

Ekonomi · 31 Agu 2019 14:12 WIB

Pedagang Pasar Buah Semampir Kini Wajib Bayar Retribusi


					Pedagang Pasar Buah Semampir Kini Wajib Bayar Retribusi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, resmi menarik retribusi dari para pedagang pasar buah Semampir, Kecamatan Kraksaan.

Penarikan dilakukan setelah dinas beberapa kali melakukan pertemuan dengan pedagang yang ada di pasar buah. Dari pertemuan itu, akhirnya disepakati soal retribusi yang besarannya sekitar Rp 73 ribu rupiah per bulan.

Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi mengatakan, penarikan retribusi akan dimulai bulan ini. Dengan demikian, jelas Mahbub, pedagang tidak lagi menempati lapak yang disediakan tersebut secara gratis.

“Agustus ini sudah kita tarik retribusi. Jadi tidak gratis lagi, kalau sebelumnya mereka menempati lapak secara gratis,” kata Mahbub saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8).

Penarikan retribusi itu menurut Mahbub bukan tanpa alasan melainkan sudah dipertimbangkan matang. Uang retibusi yang terkumpul, klaim Mahbub, nantinya akan digunakan untuk biaya menanggulangi kerusakan atau pemeliharaan pasar ketika di kemudian hari terdapat kerusakan.

“Tujuannya hanya untuk perbaikan dan perawatan pasar jika nanti ada kerusakan atau kendala lain yang berkaitan dengan pasar,” ujar Mahbub.

Sebelumnya, lanjut Mahbub, pihaknya memang kebingungan untuk menarik retribusi di Pasar Semampir. Hal tersebut lantaran ada gonjang-ganjing bahwa lapak pasar buah menempati lahan diluar aset Pemkab Probolinggo.

“Karena itu kami kroscek kebagian aset. Tujuannya, untuk mengetahui kepemilikan tanah di pasar buah. Ternyata tanahnya aset Pemkab. Maka dari itu, kami berhak untuk menarik retribusi,” ucap dia.

Karena berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pedagang dan dinas lanjut Mahbub, retribusi pasar akan berlaku permanen. “Kalau sudah runding dengan pedagang, maka retribusi berlaku seterusnya. Jadi bagi pedagang yang menempati lapak, sekarang harus membayar retribusi,” tutup Mahbub. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi

28 Juni 2025 - 16:39 WIB

Ngantor di Desa, Bupati Jember Salurkan Pompa Air bagi Petani

28 Juni 2025 - 13:30 WIB

Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

27 Juni 2025 - 14:25 WIB

Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Pemkab Probolinggo Ajukan Dana Hibah Rp47 M ke Kementerian PUPR

27 Juni 2025 - 13:50 WIB

Rumah dan Harapan Baru Mbah Buati, Perjuangan Lumajang Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

27 Juni 2025 - 10:36 WIB

1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu

26 Juni 2025 - 19:35 WIB

Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan

26 Juni 2025 - 18:07 WIB

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Water Park KWT dan Selokambang Bebani APBD, DPRD Lumajang Minta Evaluasi

26 Juni 2025 - 14:03 WIB

Trending di Pemerintahan