Menu

Mode Gelap
Tak Diunggulkan, Cabor Kurash Kabupaten Probolinggo Justru Sumbang Medali Emas dan Perunggu Alun-alun Bakal Dipercantik, Pemkot Probolinggo Segera Relokasi PKL Jolen Simbol Kerukunan dan Warisan Budaya Desa Senduro Pemuda Desa Patemon Probolinggo Dikabarkan Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan, Benarkah? Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

Pemerintahan · 19 Agu 2019 15:33 WIB

12 Desa Akan Gelar Pilkades, Begini Persiapannya


					12 Desa Akan Gelar Pilkades, Begini Persiapannya Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sebanyak 12 desa di Kabupaten Probolinggo akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo pun kini berbenah melakukan persiapan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Syamsul Huda menjelaskan, salah satu persiapan yang sedang dilakukan yakni menggodok aturan kepanitiaan Pilkades.

Dikatakan Syamsul, panitia Pilkades nantinya akan terdiri dari beberapa unsur dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Dalam pembentukan panitia ini, azas musyawarah akan dikedepankan.

“Panitianya nanti akan terdiri dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lembaga kemasyarakatan seperti PKK, Karang Taruna Desa dan sebagainya,” kata Syamsul, Senin (19/8).

Dalam susunan kepanitiaan, jelas Syamsul, tidak boleh hanya terdiri dari laki-laki saja, namun juga harus melibatkan kaum wanita.

“Untuk kesetaraan gender, maka panitia Pilkades harus ada perwakilan dari perempuan, minimal satu orang,” ujarnya.

Pelaksanaan Pilkades, lanjutnya, diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Nanti panitia Pilkades akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo.

“Namun tidak semua warga bisa menjadi panitia, kecuali memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Contohnya, usia minimal harus 20 tahun, kalau belum sampai di usia itu maka tidak bisa menjadi panitia Pilkades,” Syamsul menjelaskan.

Ke-12 desa yang akan mengadakan Pilkades serentak pada Nopember 2019 mendatang adalah Desa Clarak Kecamatan Leces, Desa Boto Kecamatan Lumbang, Desa Bulu dan Rondokuning Kecamatan Kraksaan, Desa Brumbungan Kidul Kecamatan Maron.

Selanjutnya adalah Desa Tarokan Kecamatan Banyuanyar, Desa Kedawung Kecamatan Kuripan, Desa Matekan, Krampilan dan Kecik Kecamatan Besuk lalu Desa Jabung Sisir dan Petunjungan Kecamatan Paiton.

“Pilkades serentak ini dilaksanakan untuk Penjabat (Pj) Kepala Desa yang sudah habis masa periodenya. Pilkades ini tidak termasuk desa yang kepala desanya meninggal dunia,” tandas Syamsul. (*)

 

Penulis : Moh. Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

27 Juni 2025 - 14:25 WIB

Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Pemkab Probolinggo Ajukan Dana Hibah Rp47 M ke Kementerian PUPR

27 Juni 2025 - 13:50 WIB

Rumah dan Harapan Baru Mbah Buati, Perjuangan Lumajang Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

27 Juni 2025 - 10:36 WIB

1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu

26 Juni 2025 - 19:35 WIB

Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan

26 Juni 2025 - 18:07 WIB

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Water Park KWT dan Selokambang Bebani APBD, DPRD Lumajang Minta Evaluasi

26 Juni 2025 - 14:03 WIB

Fraksi Gerindra Soroti Minimnya Perhatian Pemkab Lumajang terhadap Pura Mandhara Giri Semeru Agung

26 Juni 2025 - 13:27 WIB

Jalan Mulus Bukan Impian, Pemkab Probolinggo Mulai Perbaiki Jalur Krucil–Tambelang

26 Juni 2025 - 09:29 WIB

Trending di Pemerintahan