PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo memusnahkan sejumlah barang milik negara hasil penindakan. Barang tersebut dinilai merugikan negara senilai Rp 255 juta.
Barang bukti tindak kejahatan itu berupa 672.210 batang rokok, 298 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 371 botol liquid vape. Barang itu dimusnahkan dengan dibakar di halaman Kantor KPPBC, Pelabuhan Mayangan, Kota Probolinggo, Rabu (7/8).
Pemusnahan yang juga dihadiri Kepala KPPBC Jatim II Agus Hermawan. Agus menegaskan, pemusnahan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea dan Cukai terutama untuk melindungi dan menjaga kepentingan nasional.
“Sebagai perwujudan sekaligus aktualisasi zona integritas, hasil sitaan ini kami musnahkan. Tidak hanya pada saat ini, penindakan khususnya pengawasan akan terus kita galakkan,” tegasnya.
Kepala KPPBC Probolinggo, RM Agus Eka Widjaja menjelaskan, barang sitaan tersebut didapat sejak Januari hingga Juli 2019. “Barang-barang tersebut melanggar 54,55,56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai,” ujarnya.

Kadis Kominfo Kab. Probolinggo Yulius Christian (bersedekap) saat menghadiri pemusnahan rokok ilegal di KPPBC Probolinggo. (Foto : Rahmad Soleh)
Ke depan, pihaknya mengimbau semua pihak sama-sama mengawasi rokok ilegal termasuk rokok elektrik atau vape serta minuman alkohol. “Mengingat kota maupun kabupaten Probolinggo adalah daerah pemasaran strategis,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo Yulius Christian mengaku pihaknya sudah maksimal melakukan berbagai sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perihal bahayanya rokok ilegal.
“Kita sudah optimalkan sosialisasi bahaya rokok ilegal sampai ke masyarakat bawah. Dengan upaya itu, kita berharap dari tahun ke tahun bisa turun penggunaan dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo,” jelas mantan Camat Sukapura ini. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan