Menu

Mode Gelap
Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio 1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL Otsuka Group Luncurkan Program ‘Mental Ease at Workplaces’, Apa itu? Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang Berlakukan Sistem Buka Tutup Selama Enam Bulan

Pemerintahan · 29 Mei 2019 09:04 WIB

Walikota Probolinggo Larang ASN ‘Mudik’ Dengan Kendaraan Dinas


					Walikota Probolinggo Larang ASN ‘Mudik’ Dengan Kendaraan Dinas Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menghimbau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo agar tidak menggunakan kendaraan plat merah atau kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2019.

Hal itu, kata Hadi, sesuai dengan himbauan dari KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 Tanggal 8 Mei 2019, tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

Alih-alih menggunakan kendaraan dinas, pejabat menurut Hadi, diimbau menggunakan kendaraan pribadinya untuk pulang ke kampung halaman. “Jika masih menggunakan mobil negara, maka kami jatuhkan sanksi,” kata Hadi, Rabu (29/5/2019).

Para ASN, lanjut Hadi, hanya bisa menggunakan kendaraan dinas pada  jadwal cuti bersama PNS 2019 mulai 3 Juni, 4 Juni, dan 7 Juni 2019 atau Senin, Selasa, dan Jumat sebagai cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriyah.

“Tidak boleh mobil dinas untuk kepentingan pribadi kecuali untuk urusan dinas. Silakan pakai kendaraan umum saja malah lebih baik,” tegas Hadi.

Dalam surat tersebut, KPK menghimbau ASN agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Termasuk memakai kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik, yang merupakan kepentingan pribadi.

“Selain penggunaan mobil dinas, kami juga melarang para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo menerima atau mengirimkan bingkisan dan parcel dalam momentum Hari Raya Idul Fitri,” tandas Walikota

Ia khawatir, bingkisan itu akan mempengaruhi kewenangan dan kinerja para birokrat. Sebab KPK juga melarang para pejabat menerima atau berkirim parsel, bingkisan, hadiah, atau pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Kalau parcel jangan lah. Tidak boleh, itu termasuk gratifikasi,” tandas kader PKB ini. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu

26 Juni 2025 - 19:35 WIB

Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan

26 Juni 2025 - 18:07 WIB

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Water Park KWT dan Selokambang Bebani APBD, DPRD Lumajang Minta Evaluasi

26 Juni 2025 - 14:03 WIB

Fraksi Gerindra Soroti Minimnya Perhatian Pemkab Lumajang terhadap Pura Mandhara Giri Semeru Agung

26 Juni 2025 - 13:27 WIB

Jalan Mulus Bukan Impian, Pemkab Probolinggo Mulai Perbaiki Jalur Krucil–Tambelang

26 Juni 2025 - 09:29 WIB

Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Kapolres Probolinggo Bergeser ke Polda Metro Jaya

25 Juni 2025 - 14:26 WIB

Penumpang Libur Sekolah Melonjak, KAI Daop 9 Jember Sediakan 170.868 Kursi Perjalanan.

24 Juni 2025 - 19:09 WIB

Distribusi Hasil Tani Terhambat, Jalan di Dusun Glabag Jadi Perhatian Pemkab Lumajang

24 Juni 2025 - 11:10 WIB

Trending di Pemerintahan