Menu

Mode Gelap
Sejumlah SPBU di Jember Kosong, Pertamina Sebut Klaim Tidak Ada Kelangkaan BBM Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas Distribusi BBM ke Jember Terganggu, Sejumlah SPBU Kehabisan Stok Capaian Cek Kesehatan Gratis Lumajang Baru 12,7 Persen, Tantangan Edukasi Masih Besar PAK Lumajang 2025 Prioritaskan Guru Ngaji, Honor Rp1,2 Juta Langsung Cair Terkait HGU PT KJB, DPRD Lumajang Desak BPN Hadirkan Keadilan Agraria

Politik · 17 Apr 2019 09:28 WIB

Hindari Penyalahgunaan, Ribuan Surat Suara Dibakar


					Ketua KPU bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo saat membakar surat suara yang rusak. (Foto : Ketua KPU for P7.com). Perbesar

Ketua KPU bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo saat membakar surat suara yang rusak. (Foto : Ketua KPU for P7.com).

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo musnahkan ribuan surat suara rusak, Rabu (17/4/2019). Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Disaksikan oleh Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) setempat, pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPU, di jalan raya PB. Sudirman Kot Kraksaan. Total terdapat 2.119 ribu surat suara yang dimusnahkan. Rincian, 47 lembar surat suara Presiden, 449 lembar surat suara DPD dan 876 lembar surat suara DPR RI.

Selain itu, ada 229 lembar surat suata DPRD Jatim dan 518 suara untuk untuk DPRD Kabupaten Probolinggo. Seluruh surat suara yang dimusnahkan merupakan hasil sortir yang dilakukan dalam pelipatan surat suara, beberapa waktu lalu.

“Surat suara yang dimusnahkan, itu surat suara yang rusak akibat sobek dan terkena noda saat proses pewarnaan dari percetakan sehingga gambarnya tidak jelas,” kata Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim.

Pemusnahan surat suara, lanjut Lukman, bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami juga khawatir, ada kecurangan dalam pemilu kali ini,” jelas dia.

Oleh sebab itu, lanjut Lukman, dalam pemusnahan tersebut pihaknya melibatkan Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Polres Probolinggo serta unsur Kodim 0820 Probolinggo.

“Agar jumlah surat suara yang kami musnahkan diketahui secara menyeluruh dan juga bisa disaksikan. Jadi saat ini, sudaj tidak ada lagi surat suara yang tersimpan dalam gudang KPU. Nanti juga akan kami buatkan berita acaranya” demikian Lukman menjelaskan. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Dua Pos Perlintasan KA Segera Dibangun di Kademangan Kota Probolinggo

12 Juli 2025 - 14:48 WIB

Temui Wali Kota, KPU Kota Probolinggo Minta Hibah Kantor

7 Juli 2025 - 19:25 WIB

Trending di Regional