Menu

Mode Gelap
Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas Renovasi Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Sudah 50 Persen, Siap Digunakan Saat Tahun Pelajaran Dimulai Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat Dua Warga Pasuruan Ditangkap, Edarkan Sabu demi Cuan dan Bisa Nyabu Gratis Sesuai Target, Cabor PODSI Kota Probolinggo Borong 5 Medali di Porprov Jatim 2025 Top! Tiga 3 Atlet Panjat Tebing Kota Probolinggo Sabet 3 Medali Kejurnas Kelompok Umur

Pemerintahan · 2 Apr 2019 08:20 WIB

Akhirnya, Pol PP Segel Pabrik Kayu di Gending


					Akhirnya, Pol PP Segel Pabrik Kayu di Gending Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo akhirnya menyegel pabrik pengolahan kayu lapis yang berada di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Selasa (2/4/2019).

Penyegelan dilakukan setelah sehari sebelumnya, Satpol PP melarang PT. Mandiri Jaya Sukses Indo beroperasi, karena diduga pabrik tersebut tak berizin. Namun saat itu, petugas bertindak setengah hati karena tak dibarengi dengan penyegelan.

“Kemarin hanya memberikan sosialisasi kepada pihak perusahaan untuk melengkapi perizinan. Setelah kami berkoordinasi dengan PTSP, ternyata pabrik masih belum melengkapi izin, maka dari itu kami segel,” kata Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi.

Penyegelan itu, lanjut Dwijoko, berlaku sampai pabrik memiliki izin resmi, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan jenis izin lainnya. “Kalau pabrik sudah bisa menunjukkan surat izin, maka pelepasan segel tinggal menunggu waktu,” janjinya

Sementara Kuasa Hukum Pabrik, Sudibyo Christian menjelaskan, penyegelan itu bukanlah soal menang atau kalah antara Pol PP dengan pihak pabrik. Akan tetapi, menurut Sudibyo, sekedar penegakan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Probolinggo.

“Penyegelan dan penutupan pabrik ini hanya bersifat sementara. Perizinan kami masih dalam proses, ketika izin sudah terbit, maka segel ini akan dilepas,” tutur Sudibyo.

Sudibyo memastikan, pihaknya benar-benar sudah mengurus perizinan sejak awal operasi pabrik ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Probolinggo. Namun, surat izin yang ditunggu-tunggu hingga kini belum selesai.

“Bisa dicek sendiri, perizinan PT Mandiri Jaya Sukses Indo ini masih on proses,” tegas dia.

Diketahui sebelumnya, Senin (1/4/2019) Pol PP Kabupaten Probolinggo menutup PT. Mandiri Jaya Sukses Indo, karena diduga pabrik kayu lapis tersebut tak berizin. Hanya saja, penutupan tak disertai dengan penyegelan bangunan. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas

23 Juni 2025 - 18:01 WIB

Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat

23 Juni 2025 - 17:19 WIB

ASN Lumajang Menanti Arahan Implementasi Work From Anywhere, Ini Kata Mereka

23 Juni 2025 - 13:00 WIB

Gus Haris – Ra Fahmi Ngantor di Kecamatan Pakuniran, Blusukan ke Daerah ini

23 Juni 2025 - 12:19 WIB

Pusat Kreativitas Anak Muda Segera Hadir di Kabupaten Pasuruan

22 Juni 2025 - 18:24 WIB

Pemprov Jatim Gelontorkan Anggaran Rp 9 Miliar Bangun Bronjong di Probolinggo

22 Juni 2025 - 17:54 WIB

DPRD Desak Dinas Pariwisata Lumajang Segera Intervensi dan Perbaiki Manajemen Air Terjun Tumpak Sewu

22 Juni 2025 - 09:20 WIB

Diduga Mengantuk, Sopir Truk Tewas Tabrak Tronton di Nguling

21 Juni 2025 - 16:23 WIB

Bupati Lumajang Kritik Selokambang Tetap Kotor

20 Juni 2025 - 13:01 WIB

Trending di Pemerintahan