PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo akhirnya menyegel pabrik pengolahan kayu lapis yang berada di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Selasa (2/4/2019).
Penyegelan dilakukan setelah sehari sebelumnya, Satpol PP melarang PT. Mandiri Jaya Sukses Indo beroperasi, karena diduga pabrik tersebut tak berizin. Namun saat itu, petugas bertindak setengah hati karena tak dibarengi dengan penyegelan.
“Kemarin hanya memberikan sosialisasi kepada pihak perusahaan untuk melengkapi perizinan. Setelah kami berkoordinasi dengan PTSP, ternyata pabrik masih belum melengkapi izin, maka dari itu kami segel,” kata Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi.
Penyegelan itu, lanjut Dwijoko, berlaku sampai pabrik memiliki izin resmi, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan jenis izin lainnya. “Kalau pabrik sudah bisa menunjukkan surat izin, maka pelepasan segel tinggal menunggu waktu,” janjinya
Sementara Kuasa Hukum Pabrik, Sudibyo Christian menjelaskan, penyegelan itu bukanlah soal menang atau kalah antara Pol PP dengan pihak pabrik. Akan tetapi, menurut Sudibyo, sekedar penegakan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Probolinggo.
“Penyegelan dan penutupan pabrik ini hanya bersifat sementara. Perizinan kami masih dalam proses, ketika izin sudah terbit, maka segel ini akan dilepas,” tutur Sudibyo.
Sudibyo memastikan, pihaknya benar-benar sudah mengurus perizinan sejak awal operasi pabrik ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Probolinggo. Namun, surat izin yang ditunggu-tunggu hingga kini belum selesai.
“Bisa dicek sendiri, perizinan PT Mandiri Jaya Sukses Indo ini masih on proses,” tegas dia.
Diketahui sebelumnya, Senin (1/4/2019) Pol PP Kabupaten Probolinggo menutup PT. Mandiri Jaya Sukses Indo, karena diduga pabrik kayu lapis tersebut tak berizin. Hanya saja, penutupan tak disertai dengan penyegelan bangunan. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad